KPK Panggil Adik Vinna Ledy, Kasus Suap Proyek Bengkulu Mulai Menyentuh DPRD
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dian Andini Anggraheni, adik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Jumat (11/9). Dian, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang, dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap perkara. Selain Dian, KPK memanggil Herimanto selaku Ketua DPRD Kota Bengkulu dan Elisa Wijaya, Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang.
Kasus Tak Lagi Berhenti di Rejang Lebong
Pemanggilan ini memperlihatkan alur dugaan suap bergerak dari proyek pengadaan di tingkat kabupaten ke lingkaran DPRD dan ASN di kota lain. KPK telah menyita rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy. Penyidik juga menyebut Vinna diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Bengkulu serta dari pihak swasta.
Barang bukti itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Tahun Anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta dalam kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu. KPK pun melakukan serangkaian penggeledahan. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang digeledah. Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Analisis: Uji Integritas KPK dan Transparansi Sprindik Umum
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan. Secara hukum, langkah ini memberi ruang penyidik menelusuri aktor lain tanpa terburu-buru. Namun, publik berhak menuntut transparansi: siapa saja yang sedang didekati, apa konstruksi perkara, dan sejauh mana aliran uang mengalir ke institusi politik.
Jika dugaan ini terbukti, persoalannya bukan sekadar suap proyek. Ini menyangkut relasi kuasa antara pejabat daerah, anggota dewan, ASN, dan swasta yang mengeruk anggaran publik. Pemanggilan saksi dari lingkaran keluarga pejabat menunjukkan penyidik mencoba membuka pintu dari sisi terdekat. Tetapi ujian sesungguhnya ada pada kemampuan KPK menetapkan tersangka secara akuntabel, bukan hanya mengumbar penggeledahan dan penyitaan.
Kasus ini juga menjadi alarm bagi daerah: proyek pengadaan yang dibiayai uang rakyat rentan dijadikan komoditas. Masyarakat Bengkulu, khususnya, perlu mengawal setiap perkembangan. Keterangan Herimanto, Elisa Wijaya, dan Dian Andini akan menentukan apakah konstruksi perkara makin terang atau justru berhenti di nama-nama kecil.
FAQ Terkait Berita Ini
Siapa yang dipanggil KPK? KPK memanggil Dian Andini Anggraheni, adik Vinna Ledy Anggraheni, Herimanto selaku Ketua DPRD Kota Bengkulu, dan Elisa Wijaya dari PT Cahaya Mas Cemerlang.
Apa kasus yang sedang diusut? Dugaan suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu, yang dikembangkan ke Kota Bengkulu.
Apa barang bukti yang disita? KPK menyita rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy, serta uang Rp4 miliar dari penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.


