Richard Lee Tekan Saksi Ahli BPOM, Pertanyakan Dasar Pidana dan Bukti Penempelan Stiker
Pengamat budaya pop dan tren media sosial yang tahu persis apa yang sedang viral.

Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026). Dalam persidangan, Richard mempertanyakan dasar penerapan pasal pidana yang dikenakan, terutama terkait standar keamanan produk, dan menekan saksi ahli BPOM soal bukti dokumentasi penempelan stiker.
Richard menilai pidana seharusnya menyasar produk yang terbukti berbahaya. Ia merujuk pada standar keamanan, khasiat, dan mutu. “Barang yang BPOM yang bisa dipidana adalah kalau berbahaya. Karena di standar keamanan, khasiat, mutu. Kalau misalnya barangnya BPOM, dicek merkuri, dicek timbal, itu baru,” kata Richard di ruang sidang.
Ia juga menyinggung kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia sebagai perbandingan. Menurut Richard, penindakan harus konsisten terhadap produk berbahaya. “Bapak masih ingat nggak kasus ginjal anak Indonesia korban EG DEG? BPOM nggak itu? Pidana nggak? Kenapa? Ya karena berbahaya, betul,” ujarnya.
Dalam sidang, Richard mendesak saksi ahli BPOM menunjukkan bukti yang menegaskan dirinya melakukan penempelan stiker pada produk. Ia meminta kejelasan soal ada atau tidaknya dokumentasi yang memperlihatkan dirinya secara langsung mengubah kemasan. “Sekali lagi saya tanya, siapa yang tempel ini? Anda lihat tidak foto tempel ini? Data mana yang menunjukkan saya nempel ini?” tanya Richard.
Saksi ahli mengakui tidak mengetahui secara langsung adanya bukti dokumentasi tersebut. Ia menyebut keterangannya di persidangan mengacu pada keterangan para saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Saya berbicara berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang di BAP,” timpal saksi ahli.
Sengketa Kapasitas Keilmuan
Richard kemudian mengingatkan kapasitas keilmuan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum. Menurutnya, ahli farmasi semestinya memberi pandangan sesuai bidang keilmuannya dan tidak menarik kesimpulan tentang aspek hukum pidana. “Anda ini adalah ahli farmasi dari BPOM, bukan ahli pidana, bukan ahli Undang-Undang Kesehatan,” tegas Richard Lee.
Perdebatan berlanjut ketika Richard meminta saksi ahli membacakan ketentuan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu. “Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutur saksi ahli.
Richard lalu menanyakan hasil pengujian laboratorium terhadap produk suplemen yang menjadi barang bukti, apakah ditemukan kandungan berbahaya bagi tubuh. “Pertanyaan saya selanjutnya, ada zat berbahaya tidak di dalam produk ini?” tanya Richard Lee. Saksi ahli BPOM memberikan jawaban singkat. “Ya tidak,” jawab saksi.


