RUU Agraria Dikunci ke Desa, Rakyat Miskin Kota: Kami Tak Mau Hanya Digusur Tanpa Hak

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

RUU Agraria Dikunci ke Desa, Rakyat Miskin Kota: Kami Tak Mau Hanya Digusur Tanpa Hak
BAGIKAN:

Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (JRMI) menuntut RUU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR RI sebagai usulan inisiatif awal pekan ini tidak hanya berhenti pada persoalan desa. Dalam rapat RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (10/9), koalisi masyarakat miskin kota menegaskan bahwa konflik agraria di perkotaan sama kompleks dan mendesak untuk diakomodasi.

Koordinator Advokasi Konsorsium Rakyat Miskin Kota, Guntoro Gugun Muhammad, mengatakan banyak pemerintah daerah masih memandang reforma agraria sebagai urusan desa. Akibatnya, kebutuhan hukum warga kota yang tak punya tanah, tergusur, atau hidup di ruang tepian kota kerap luput dari kerangka kebijakan.

Ia menyebut kasus di kota mencakup diskriminasi hak atas tanah, tata ruang, hingga penggusuran. Menurutnya, warga kota yang menghadapi penertiban sering berada di posisi lemah karena tidak memiliki hak formal. Karena itu, JRMI mendukung rencana RUU tersebut, tetapi dengan catatan harus memperluas cakupan ke wilayah perkotaan.

Urbanisasi dan Wajah Baru Konflik Agraria

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Guntoro menegaskan penduduk Indonesia kini jauh lebih banyak hidup di kawasan perkotaan. Fakta itu, katanya, semestinya mengubah cara pandang bahwa reforma agraria hanya untuk desa. Jika RUU tetap desa-sentris, persoalan kota akan terus menumpuk seiring urbanisasi yang berjalan tanpa henti.

Ia juga mengingatkan kelompok suburban yang tinggal di tepian kota, seperti bantaran rel kereta, sungai, dan pesisir. Mereka datang bukan karena jaminan negara, melainkan karena jaringan sosial dan ekonomi mereka sendiri. Namun, keberadaan mereka sering dianggap tidak sah karena tidak punya tanah atau kepastian hukum.

Menurut Guntoro, pendekatan yang hanya menekankan penertiban akan gagal menyentuh akar masalah. Ia menilai RUU ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan kota, bukan sekadar memberi dasar hukum untuk menertibkan warga tanpa menyelesaikan ketimpangan penguasaan ruang.

RUU Reforma Agraria telah disahkan dalam rapat paripurna DPR awal pekan ini sebagai usulan inisiatif lembaga wakil rakyat untuk dibahas menjadi undang-undang. Salah satu agenda krusial adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Bagi saya, desakan JRMI ini bukan sekadar soal siapa yang paling berhak disebut miskin. Ini ujian bagi negara apakah reforma agraria dipahami sebagai proyek tanah semata atau sebagai agenda keadilan ruang yang mengikuti gerak penduduk. Selama kota diperlakukan sebagai ruang administratif tanpa sejarah sosial, maka penertiban akan selalu menjadi wajah depan kebijakan agraria. Padahal, di balik rel, bantaran sungai, dan garis pantai, ada warga yang membangun hidup tanpa perlindungan hukum.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan RUU tidak mengunci definisi agraria pada sawah dan hutan. Kota juga memiliki tanah negara, tanah aset, ruang terbuka, dan permukiman padat yang menjadi medan konflik. Tanpa terobosan itu, rakyat miskin kota hanya akan menjadi korban dari kebijakan yang datang setelah ruang mereka dianggap kumuh.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa tuntutan JRMI dalam RUU Reforma Agraria?

JRMI meminta RUU Reforma Agraria tidak hanya mengakomodasi kasus pedesaan, tetapi juga kasus agraria di perkotaan, termasuk diskriminasi hak tanah, tata ruang, dan penggusuran.

Mengapa reforma agraria perlu mencakup perkotaan?

Karena mayoritas penduduk kini hidup di kota dan konflik agraria urban sama kompleks. Banyak warga kota, termasuk kelompok suburban, tidak memiliki tanah atau kepastian hukum.

Apa yang sedang dibahas dalam RUU Reforma Agraria?

RUU ini telah disahkan sebagai usulan inisiatif DPR. Salah satu pembahasannya adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Meow! Tanya Nesi!
😸