Santriwati Sleman Diperkosa Pengurus Ponpes hingga Hamil, Keluarga: Ada Upaya Jebakan Nikah Siri
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Seorang santriwati berusia 21 tahun di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menjadi korban perkosaan oleh GN, salah satu pengurus ponpes tempat ia mengabdi. Akibatnya, korban kini hamil dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) Oktober 2026. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.
Korban merupakan lulusan ponpes tersebut, menimba ilmu dari jenjang SMP hingga SMA. Selama dua tahun terakhir, ia mengabdi tanpa digaji dengan alasan berkhidmat. Dugaan perkosaan terjadi dua kali, masing-masing pada Desember 2025 dan Januari 2026. Gusti Rian Saputra, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa peristiwa pertama bermula ketika GN menginstruksikan korban ke ruangannya dengan alasan sakit sehingga perlu dibantu. Setibanya di ruangan, pintu dikunci dan dugaan perkosaan terjadi.
Korban yang dilanda ketakutan, kebingungan, tekanan batin, dan trauma kemudian diancam oleh GN agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. GN mengancam keluarganya akan hancur jika sampai mengetahui peristiwa tersebut. Karena khawatir keluarga terpukul, korban bungkam. Namun, GN justru mengulangi perbuatannya pada Januari 2026.
Upaya Penutupan Kasus dan Jebakan Nikah Siri
Gusti kemudian mengungkap adanya dugaan jebakan nikah siri atau upaya-upaya lain oleh pihak-pihak tertentu demi menutupi kasus ini. Ia pun menunjukkan salinan foto ultrasonografi (USG) sebagai barang bukti kehamilan kliennya. Bukti tambahan itu telah diserahkan ke penyidik Polresta Sleman.
"Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Apalagi dia bersumpah menjadi alat bukti tambahan. Dan USG ini, USG sudah jelas hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," kata Gusti di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9).
Sementara itu, MM, kakak korban, menyebut kondisi psikis adiknya mulai membaik setelah sebelumnya mengalami trauma sehingga menunda laporan ke kepolisian. MM yang tinggal di Ngawi adalah salah satu anggota keluarga pertama yang diberitahu mengenai kehamilan adiknya. Ia kemudian menjemput sang adik yang ternyata diungsikan oleh pihak ponpes ke Magelang.
"(Korban) mengabari saya bahwa lewat WA seperti ini, 'Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas.' Saya bilang, 'Nggak boleh seperti itu,'" kata MM.
"Itu untuk adik saya bilang seperti itu ada usulan dari pondok seperti itu. Maka sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba," sambungnya.
Desakan Keadilan dan Perlindungan Korban
Kini, pihak keluarga yang didampingi tim kuasa hukum mendesak agar polisi secara profesional mengusut kasus ini. Mereka berharap terduga pelaku dipidana sesuai hukum berlaku, selain juga meminta adanya perlindungan korban. Heri Purwanto selaku kuasa hukum dari pihak ponpes menyatakan pihaknya tengah menyusun keterangan untuk merespons adanya dugaan peristiwa ini.
Adapun Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan adanya pelaporan menyangkut peristiwa ini. Kepolisian menindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Analisis: Kasus ini bukan sekadar dugaan tindak pidana, melainkan cermin relasi kuasa yang timpang di lingkungan pendidikan berbasis agama. Korban yang mengabdi tanpa upah berada dalam posisi rentan, sementara pelaku memiliki otoritas sebagai pengurus. Upaya penyembunyian korban dan wacana adopsi bayi menunjukkan adanya pola sistematis untuk menutupi kejahatan. Penegak hukum harus memastikan proses hukum berjalan transparan, sekaligus memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Keterlibatan pihak ponpes dalam menghalangi pelaporan juga perlu diusut tuntas. Dalam konteks kekerasan seksual, keberanian korban dan keluarganya menjadi kunci pembongkaran kasus.
FAQ Terkait Berita Ini
Q: Apa yang menyebabkan korban akhirnya melapor?
A: Setelah keluarganya mengetahui kehamilan dan upaya penyembunyian oleh ponpes, korban didampingi kuasa hukum melaporkan kasus ke Polresta Sleman.
Q: Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
A: Undang-Undang TPKS mengancam pidana berat, namun proses hukum masih berjalan di Polresta Sleman.
Q: Bagaimana kondisi korban saat ini?
A: Kondisi psikis korban mulai membaik, namun tetap membutuhkan perlindungan dan pendampingan.


