Sidang Tipikor Bongkar Surat Yaqut ke Saudi: Kuota Haji Tambahan Dipecah 50:50 Sebelum MoU
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga mengirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi pada 27 Desember 2023 untuk memecah 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler sebelum nota kesepahaman atau MoU diteken. Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9) malam, saat Jaksa Penuntut Umum KPK mengonfirmasi keterangan saksi Slamet, mantan Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Dalam persidangan, jaksa menyoroti Surat Menteri Agama Nomor B494 tertanggal 27 Desember 2023. Surat itu ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi dan disebut telah mencantumkan pembagian kuota murni ditambah kuota tambahan, yakni 221 ribu plus 20 ribu menjadi 241 ribu. Jaksa menghubungkan isi surat tersebut dengan ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.
Angka 92-8 dan Bagi-Bagi 10 Ribu-10 Ribu
Jaksa memaparkan bahwa dari 221 ribu kuota, pembagian regulasi semestinya menghasilkan 203.320 untuk haji reguler atau 92 persen dan 17.680 untuk haji khusus atau 8 persen. Namun, jika 20.000 kuota tambahan dibagi 50-50 atau masing-masing 10.000, angka bergeser menjadi 213.320 untuk 92 persen dan 27.680 untuk 8 persen. Komposisi itulah yang disebut muncul dalam surat menteri dan diduga sejalan dengan keinginan pembagian 50-50.
Saksi Slamet mengakui, berdasarkan keterangan yang ia tangkap, keinginan Menteri Agama agar kuota tambahan dibagi 50-50 sejalan dengan surat tersebut. Ia menjelaskan, setelah kunjungan menteri ke Arab Saudi, unit-unit teknis menindaklanjuti sehingga kuota normal 203.320 dan 17.680 ditambah pembagian 10.000 dan 10.000. Menurut analisisnya, surat itu menjadi dasar permintaan pemecahan pembagian kuota yang kemudian akan dipakai dalam MoU dan dipecah pula di e-Hajj.
KMA 1156/2023 dan SKM 130/2024
Jaksa juga mengonfirmasi Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tertanggal 21 Desember 2023, serta Surat Keterangan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Dalam persidangan sebelumnya, KMA 1156/2023 disebut dibuat dengan tanggal mundur atau backdate.
Menurut Slamet, SKM 130 mengubah beberapa bagian, termasuk pertimbangan dan diktum kedelapan yang mengatur bahwa jika sisa kuota sampai akhir masa pelunasan belum terpenuhi, pengisiannya menjadi kebijakan Menteri Agama sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jaksa menyebut SKM 130 juga membunyikan adanya kesepakatan antara kedua negara, yang dimaknai sebagai ta'limatul hajj, dan mengatur substansi serupa dengan KMA 1156, termasuk kuota tambahan 10.000 dan 10.000. Slamet membenarkan bahwa isi rinciannya sama, dan SKM 130 mencabut KMA 1156.
Empat Terdakwa dan Kerugian Rp622 Miliar
Slamet memberikan keterangan bersama tiga saksi lain untuk Terdakwa Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, ada empat terdakwa yang diproses hukum: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Dugaan korupsi itu juga disebut memperkaya pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Dalam lensa investigasi, persoalan ini bukan sekadar salah tafsir angka. Jika benar pembagian kuota tambahan dirancang 50-50 sebelum MoU, maka ada persoalan tata kelola, kepatuhan regulasi, dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang menyangkut hajat hidup jutaan calon jemaah. Sidang ini masih akan menjadi medan uji apakah surat, KMA, dan SKM tersebut merupakan rangkaian kebijakan administratif atau pintu masuk bagi kepentingan ekonomi kelompok tertentu.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang diduga dilakukan Yaqut Cholil Qoumas?
Ia diduga mengirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada 27 Desember 2023 untuk memecah 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler sebelum MoU diteken.
Mengapa pembagian 50-50 bermasalah?
Karena Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen, bukan dibagi rata 50-50.
Apa dampak kasus ini?
Kasus ini menjerat empat terdakwa, termasuk Yaqut, dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK RI, serta diduga menguntungkan 313 PIHK.


