DPR Tekan Bea Cukai Perluas Penindakan Produsen Rokok Ilegal
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi III DPR RI menuntut penindakan rokok ilegal tidak hanya pada pengecer, melainkan hingga produsen dan distributor besar, dalam rapat yang dipimpin anggota Abdullah pada Jumat, 11 September 2024 di Jakarta. Dorongan ini didasari kekhawatiran atas hilangnya potensi penerimaan negara, persaingan usaha tidak sehat, serta dampak kesehatan masyarakat.
Penindakan yang Diperluas
Abdullah menegaskan bahwa upaya Bea Cukai yang berhasil menyita 59,8 juta batang rokok pada 2026 dengan kerugian negara diperkirakan Rp46,79 miliar harus terus digali hingga ke sumber produksi. Ia menambahkan aliran dana dari jaringan ilegal perlu dilacak untuk mengungkap kemungkinan penggunaan dalam aktivitas kriminal lain.
Kerugian Negara dan Persaingan Usaha
Anggota Komisi III lainnya, Syarifuddin Sudding, menyoroti bahwa rokok tanpa cukai tidak hanya menggerogoti penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan dan menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku industri yang patuh pada kewajiban cukai.
Komitmen Bea Cukai
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan komitmen untuk mengejar pelaku hingga ke produsen dan penerima manfaat akhir, menjadikan kasus ini contoh penindakan menyeluruh di seluruh wilayah.
Semangat pemberantasan rokok ilegal dijadikan tujuan bersama seluruh jajaran Bea Cukai, meski tiap daerah menyesuaikan taktik sesuai karakteristik lokal.


