Jejaring Rakyat Miskin Desak Pemerintah Hentikan Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Individu

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jejaring Rakyat Miskin Desak Pemerintah Hentikan Bagi-Bagi Sertifikat Tanah Individu
BAGIKAN:

Enam organisasi yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia pada rapat Badan Legislasi DPR, Kamis 10 September 2024, menuntut pemerintah menghentikan pembagian sertifikat hak tanah secara individu karena kebijakan itu dianggap tidak mampu mengurangi ketimpangan agraria.

Penolakan terhadap pembagian sertifikat individu

Guntoro Gugun Muhammad, perwakilan koalisi, menyatakan pesimisme bahwa pembagian tanah per orang tidak akan menyelesaikan masalah ketimpangan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kalau reforma agraria ingin mengatasi atau mengurangi ketimpangan, tapi negara politik kebijakannya masih membagikan tanah kepada individu, saya pesimis," ujarnya dalam rapat.

Praktik jual‑beli di bawah tanah

Walaupun ada aturan yang melarang penjualan tanah yang diberikan negara selama 10 tahun, Guntoro mencatat banyak kasus peralihan di bawah tangan yang tetap terjadi, sehingga tanah kembali masuk pasar.

Usulan sertifikat bersama

Koalisi mengusulkan agar kebijakan reforma agraria diterapkan dalam bentuk sertifikat bersama. Menurut Guntoro, pilihan antara sertifikat hak milik (SHM) individu atau bersama bukanlah keputusan yang realistis karena masyarakat cenderung memilih individu. Ia menekankan bahwa sertifikat bersama dapat memperbesar ukuran lahan yang dapat dikelola secara kolektif, misalnya menggabungkan beberapa plot kecil menjadi satu hektar untuk usaha bersama.

Penerapan di wilayah perkotaan

Jika tidak dapat diimplementasikan secara nasional, Guntoro mengusulkan penerapan sertifikat bersama di daerah perkotaan. Ia berargumen bahwa perubahan tata ruang kota yang cepat dan harga tanah yang melambung membuat warga mudah kehilangan lahan. Kepemilikan bersama, katanya, lebih mudah diberdayakan dibandingkan kepemilikan terfragmentasi.

Langkah legislatif selanjutnya

RUU Reforma Agraria yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut, termasuk pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (reforma agraria) dan regulasi sertifikat bersama (sertifikat bersama).

Meow! Tanya Nesi!
😸