Polisi Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polisi Metro Jaya menetapkan tiga tersangka atas pengeroyokan yang menewaskan pedagang kaca Bambang Setiawan pada 27 Agustus di Pejompongan, Jakarta Pusat, dan menyatakan motif kejahatan masih dalam penyelidikan.
Identitas tersangka
Ketiga tersangka, berinisial FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun), kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka berasal dari Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Proses penyelidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti digital, termasuk rekaman CCTV dan sketsa wajah yang disusun dari keterangan 14 saksi.
Tim Subdit PMJ melakukan pencarian intensif hingga 11 September 2026, berhasil mengamankan ketiga tersangka. Hingga kini, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus ini.
Pengeroyokan
Kasus ini menambah daftar penyidikan kriminal berat yang tengah digali oleh aparat, menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel.

