Singapura Pertimbangkan Kebiri Kimia untuk Pelaku Kejahatan Seksual
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kementerian Dalam Negeri Singapura melalui Menteri K. Shanmugam menyatakan pemerintah sedang meninjau penggunaan kebiri kimia sebagai opsi hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, setelah mencatat kenaikan signifikan kasus pelecehan dan pemerkosaan pada paruh pertama tahun 2026.
Statistik dan Latar Belakang
Data Straits Times menunjukkan 762 kasus pelecehan seksual dan 261 kasus pemerkosaan dilaporkan dalam enam bulan pertama 2026, menandakan tren peningkatan yang memicu perdebatan kebijakan.
Kerangka Hukum Saat Ini
Singapura telah menerapkan hukuman berat, termasuk penjara wajib hingga 20 tahun untuk pemerkosaan anak di bawah 14 tahun, serta hukuman penjara hingga lima tahun, denda, dan cambuk untuk pelecehan seksual pada anak yang sama. Sistem hukuman berat yang berlaku sejak Juli menargetkan pelaku dengan risiko tinggi mengulangi perbuatan.
Shanmugam menekankan bahwa kebijakan ini dimaksudkan sebagai sinyal kuat untuk mencegah pelanggaran, sambil mengakui bahwa bukti efektivitas kebiri kimia masih belum memadai.

