KPK OTT Dirjen ATR/BPN, Dua Kepala Kantah, dan Ketum DPP Golkar, Amankan 20 Koper Uang Tunai
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Senin (14/9) malam, menyasar jaringan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Tertangkap di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Tangerang Tardi, serta Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penahanan massa itu didasarkan pada dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB serta dugaan penerimaan uang suap lainnya. "Tim mengamankan sejumlah 17 orang, diantaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi kepada wartawan, Senin malam.
Barang Bukti Ratusan Miliar Rupiah dalam 20-an Koper
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valas yang dikemas dalam boks, kardus, hingga koper. Jumlah koper yang diamankan mencapai 20-an unit. "Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," tambah Budi.
Fahd El Fouz diduga menjadi orang kepercayaan salah satu menteri yang membidangi urusan terkait perkara ini, menurut keterangan Budi. KPK saat ini masih melakukan penyidikan tertutup dan ekspose untuk menetapkan status tersangka.
Batas Waktu 1x24 Jam Tetapkan Status Hukum
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki jangka waktu 1x24 jam sejak penahanan untuk menentukan status hukum para tertangkap tangan, apakah dijadikan tersangka atau dibebaskan. Detil konstruksi perkara dan kronologi OTT akan diumumkan KPK dalam konferensi pers terpisah.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menunjukkan tekad membersihkan birokrasi pertanahan yang kerap jadi sarang gratifikasi. Kasus ini menguat dugaan praktik suap terstruktur melibatkan pejabat tinggi hingga oknum partai politik.


