Komisi V DPR Bentuk Panja Usut Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Jadi Fokus
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi V DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mendalami dan mengevaluasi rentetan kecelakaan kapal yang terjadi berdekatan dalam waktu singkat. Ketua Komisi V, Lasarus, mengungkapkan keputusan itu di kompleks parlemen, Selasa (15/9), menilai sejumlah kasus telah menimbulkan pertanyaan-pertanyaan rumit yang mengharuskan penanganan komprehensif dan menyeluruh.
"Oleh karena begitu rumit pertanyaan yang banyak terkait dengan kecelakaan ini, maka kami mungkin komisi akan membentuk panja ya," ucap politikus PDIP itu. Ia menegaskan Panja dipilih karena ruang geraknya lebih dalam untuk mendalami masalah, sekaligus wajib menghasilkan rekomendasi konkret di akhir proses.
Sorotan Lasarus tertuju pada lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla). Menurutnya, faktanya pengawasan tak benar-benar memastikan kapal layak berlayar. Panja nantinya akan memastikan investigasi menyeluruh terhadap rentetan kasus kecelakaan kapal sepanjang setahun terakhir.
Data Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan mencatat 111 insiden kecelakaan kapal periode 2020-2026. Teranyar, KM Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 penumpang hilang kontak di Perairan Masalembo, Laut Jawa, Minggu (13/9) pukul 02.00 WITA. Kapal itu berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9).
Dari total penumpang, 114 orang telah ditemukan — 108 selamat dan enam meninggal dunia. Masih tersisa 129 jiwa yang belum diketahui nasibnya. Lasarus menegaskan, jika hasil investigasi Panja menemukan unsur pidana, pihaknya akan merekomendasikan agar aparat penegak hukum mengusut hingga tuntas.
"Saya bilang kalau kita ga masuk tindak pidana tapi kalo misalnya panja nanti misalnya merekomendasikan ada tindak pidana, ada pelanggaran pidana, tentu kami akan merekomendasikan supaya diusut juga dari sisi pidananya," tegasnya. Dalam waktu dekat, Komisi V akan memanggil Kementerian Perhubungan untuk mendalami alasan di balik rentetan kecelakaan. "Pasti, kalau ini emang pasti ini bukan kita panggil lagi, kita akan preteli ini," tambah Lasarus.
Analisis Redaksi
Pembentukan Panja menandakan DPR tidak puas dengan mekanisme investigasi rutin yang selama ini dipegang Kementerian Perhubungan dan Mahkamah Pelayaran. Angka 111 insiden dalam enam tahun — rata-rata 18 kasus per tahun — bukan sekadar statistik, melainkan bukti sistemik kegagalan pengawasan lautan. Fokus pada Dirjen Hubla mengisyaratkan paradoks: badan pengawas justru jadi titik lemah yang membiarkan kapal tidak layak laut melayari rute komersial penuh penumpang.
Langkah "preteli" (interpelasi) yang diancam Lasarus ke Kemenhub mengubah dinamika dari sekadar pemeriksaan administratif menjadi tekanan politik formal. Namun, keberhasilan Panja bergantung pada kemampuannya mengakses data teknis kapal — sertifikat kelayaran, manifesto muatan, rekaman VDR, dan catatan pemeriksaan fisik — yang sering kali bersifat rahasia dinas. Tanpa kekuasaan paksa memanggil dokumen dan saksi kunci seperti nahkoda, pilot pelabuhan, dan surveyor klasifikasi, rekomendasi Panja berisiko jadi retok belaka.
Yang perlu diwaspadai: apakah rekomendasi pidana akan terealisasi atau hanya jadi alat barganing politik. Polisi dan Kejaksaan butuh bukti kuat — negligenji, suap, atau pelanggaran UU Pelayaran — yang sulit dibongkar tanpa kerja sama lintas lembaga. Jika Panja hanya melahirkan laporan tebal tanpa follow-up hukum, tragedi KM Virgo Transport 8 dan 129 jiwa yang hilang akan jadi catatan hitam lain dalam sejarah keselamatan pelayaran Indonesia.


