KPK Ungkap Struktur Bayangan di ATR/BPN, Empat Tersangka Diduga Orang Kepercayaan Nusron

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Ungkap Struktur Bayangan di ATR/BPN, Empat Tersangka Diduga Orang Kepercayaan Nusron
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti struktur bayangan yang diperankan diduga orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan kementerian tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan adanya dua bagan struktur organisasi yang berjalan beriringan: satu resmi, satu lagi tersembunyi di balik layering dan circle luar yang melibatkan pihak swasta sebagai perantara hingga pengelola aliran dana.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9), Budi menjelaskan peran krusial Erwin—disingkat ERW—yang ditetapkan sebagai tersangka. "Saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa saudara ERW punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON [Sontang Coin Manurung] yang merupakan Kepala Kantah Bogor I," ujarnya. PT Summarecon Agung Tbk, melalui Presiden Direkturnya Adrianto Pitojo Adhi, diduga menggunakan jalur komunikasi ini untuk mengurus izin HGB.

Budi menegaskan pola "layering" dan "circle luar" itu menguatkan dugaan struktur bayangan. Nama-nama seperti Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta Arif Sugiyanto—mantan Bupati Kebumen—disebut berperan sebagai pengepul, pengelola uang, dan penghubung antara pihak eksternal ke penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN. Keduanya bersama Erwin dan Muhammad Fakhry membentuk empat dari delapan tersangka yang diduga menjadi inner circle Nusron.

Keempat tersangka lain yang sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 adalah Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Rizal Pahlevi. Adapun klasifikasi hukumnya: Adrianto dan Rizal disangkakan pemberi suap mengacu Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b KUHP baru juncto Pasal VII angka 48 UU Penyesuaian Pidana. Sontang dengan Erwin, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Fakhry disangkakan penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Penetapan delapan tersangka sekaligus menandakan KPK telah mengumpulkan bukti awal yang kuat—minimal dua alat bukti dan cukup keyakinan untuk meminta penahanan. Fokus investigasi kini mengarah ke seberapa dalam akar struktur bayangan itu menjangkau keputusan kebijakan publik di sektor pertanahan, serta apakah aliran dana suap hanya berhenti pada kasus HGB Bogor atau sudah menjadi modus operasi sistematis.

Analisis Redaksi

Penemuan struktur bayangan di ATR/BPN bukan sekadar kasus suap biasa, melainkan indikasi kerusakan tata kelola yang memungkinkan akses kekuasaan dialihkan ke jalur informal. Ketika orang kepercayaan menteri—yang tidak memiliki jabatan struktural—bisa mengatur alur keputusan hingga ke tingkat Kepala Kantah, artinya sistem *checks and balances* internal kementerian telah gagal total. KPK harus menelusuri jejak uang ke arah mana: apakah terbatas pada proyek Summarecon, atau mengalir ke kepentingan politik yang lebih luas.

Langkah selanjutnya yang logis adalah pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sendiri sebagai pejenguk tertinggi struktur bayangan tersebut. Meskipun belum jadi tersangka, posisinya sebagai atasan langsung dari Lampri dan Sontang membuatnya tidak bisa terlepas dari pertanggungjawaban komando. Publik berhak menuntut transparansi: apakah Presiden akan mengevaluasi posisinya menunggu proses hukum, atau biarkan menteri tersangka kasus korupsi terus memimpin lembaga yang justru ditugaskan memberantas mafia tanah.

Meow! Tanya Nesi!
😸