KPK Ungkap Suap HGB Summarecon Rp300 Juta Terjadi Sebelum Temuan Rp100 M
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi adanya penyerahan uang suap sebesar Rp300 juta pada Maret tahun ini yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan lahan PT Summarecon di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Temuan ratusan juta rupiah tersebut dipastikan bukan merupakan pemberian pertama dari pihak swasta itu kepada oknum pejabat kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9), menyatakan penyidik mendalami aliran dana ini setelah sebelumnya menyita barang bukti uang tunai fantastis mencapai Rp100 miliar lebih dari serangkaian operasi tangkap tangan. Uang Maret itu diduga kuat mengalir mulus untuk memuluskan proses birokrasi pertanahan.
Kasus korupsi pengurusan HGB ini melibatkan peran perantara yang berfungsi sebagai komunikator langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Perantara tersebut diidentifikasi bernama Erwin dari kalangan swasta yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Konstruksi perkara memperlihatkan Erwin memiliki akses khusus ke dalam tubuh Kementerian ATR/BPN meski berstatus pihak swasta. Akses strategis inilah yang menjembatani kepentingan korporasi pengembang dengan pejabat teknis pertanahan di daerah, termasuk Sontang Coin Manurung.
Lembaga antirasuah langsung bergerak cepat dengan menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran kasus suap dan penerimaan lainnya ini. Mereka langsung mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Daftar tersangka yang ditahan mencakup nama-nama berpengaruh seperti Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Operasi senyap yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) itu menjaring 19 orang dengan total barang bukti tunai mencapai Rp106,3 miliar. Uang dalam berbagai pecahan rupiah dan valuta asing tersebut ditemukan tertimbun di kediaman sejumlah tersangka, termasuk di rumah Arif Sugiyanto yang menyimpan tumpukan koper berisi pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, hingga ringgit Malaysia.
Analisis Redaksi
Pola penyuapan yang terungkap dalam skandal Kementerian ATR/BPN menunjukkan bagaimana jaringan informal di luar birokrasi resmi mampu mengendalikan keputusan administratif pertanahan yang bernilai ekonomis tinggi. Keberadaan para orang kepercayaan menteri yang bertindak sebagai lapis perantara membuktikan rapuhnya sistem pengawasan internal, di mana akses kekuasaan politik disalahgunakan untuk melayani kepentingan korporasi swasta.
Langkah penyidik KPK menerapkan metode pembuktian follow the money menjadi kunci krusial untuk mengurai aliran dana dari temuan Rp106,3 miliar hingga setoran awal Rp300 juta pada Maret lalu. Publik patut mengawal ketat sejauh mana penelusuran ini dapat menjangkau aktor-aktor intelektual di luar delapan tersangka yang saat ini sudah resmi mendekam di balik jeruji besi.


