Pemerintah Kaji Batasan Beli LPG 3 Kg Berbasis Desil Kesejahteraan
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Konsumsi LPG 3 kilogram yang terus melonjak setiap tahun mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusun aturan baru guna mengencangkan penyaluran subsidi. Direksi Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman mengakui sistem distribusi yang terbuka telah memungkinkan seluruh lapisan masyarakat mengakses tabung bersubsidi tanpa filter kelayakan.
Kenaikan volume konsumsi itu secara langsung membengkakkan beban anggaran subsidi yang harus dibebankan ke kas negara. Laode menjelaskan, keterbukaan akses saat ini membuat subsidi bocor ke kelompok yang seharusnya mampu membeli harga komersial. Pemerintah kini bersinergi dengan PT Pertamina (Persero) merancang transformasi pengaturan yang menargetkan ketepatan sasaran.
Satu skema unggulan yang sedang dikaji menggunakan data kesejahteraan berbasis desil sebagai patokan penerima manfaat. Dalam pembagian itu, desil 9 dikategorikan masyarakat menengah atas dan desil 10 golongan kelas atas, meski batas tepat pemotongan masih jadi perdebatan internal. Mekanisme ini dituntut mampu membedakan rumah tangga miskin dari kelas menengah yang justru menggenangi pasokan.
Di lapangan, realitas harga sudah menunjukkan distorsi jauh sebelum aturan baru berlaku. Harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan resmi Jakarta Timur masih bertahan di Rp19.000 per tabung, namun warga harus mengeluarkan Rp22.000 di tingkat pengecer dengan alasan biaya antar. Selisih Rp3.000 itu jadi bukti nyata rantai distribusi yang belum tertata rapi.
Kecemasan mulai terasa di ujung tombak ekonomi rakyat. Seorang pedagang gorengan di Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkapkan ketakutannya soal kelangkaan dan kenaikan harga berkat aturan baru. "Kita pedagang kecil yang kesehariannya menggunakan tabung gas LPG, semoga saja tidak langka seperti yang sebelumnya dan juga tidak naik. Dagang sudah susah, ditambah gas yang susah karena aturan, kan repot," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/9/2026).
Pemerintah menegaskan pembahasan mekanisme pembatasan masih berlangsung. Tujuan ganda dijabarkan jelas: memotong konsumsi yang tidak tepat sasaran sekaligus memastikan pasokan stabil bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar bergantung pada tabung 3 kg ini.
Analisis Redaksi
Pengesahan berbasis desil adalah langkah logis mengingat data Kesejahteraan Terintegrasi (DTKS) sudah relatif matang, tapi eksekusi di tingkat pangkalan akan jadi ujian nyata. Petugas pangkalan dan agen tidak dilengkapi sistem verifikasi real-time yang handal, sehingga potensi praktik "sewa" KTP atau kartu keluarga untuk membeli tabung terbuka lebar. Jika administrasi verifikasi memberatkan, antrean panjang di pangkalan justru akan jadi fenomena baru yang merugikan pedagang kecil seperti sang penjual gorengan tadi.
Selisih harga Rp3.000 antara pangkalan dan pengecer di Jakarta Timur mengisyaratkan kebocoran margin keuntungan di rantai tengah yang belum tersentuh kebijakan ini. Pembatasan volume beli per kepala keluarga tanpa perbaikan tata kelola agen dan distribusi fisik hanya akan memicu pasar gelap. Pertamina sebagai operator utama wajib memastikan sistem e-commerce atau aplikasi verifikasi berjalan mulus sebelum aturan ditegakkan penuh.
Langkah selanjutnya yang harus diwaspadai adalah penetapan batas desil yang tepat. Jika pemotongan di desil 8 ke atas, dampaknya akan merambah ke kelas menengah bawah yang justru rawan naik turun status ekonomi. Pemerintah butuh simulasi mikro yang ketat, bukan sekadar asumsi makro, agar subsidi tidak justru jadi bumerang bagi jutaan rumah tangga yang hidup di ambang kemiskinan.


