Perkapi Dorong RUU Profesi Kurator Masuk Prolegnas Prioritas DPR

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Perkapi Dorong RUU Profesi Kurator Masuk Prolegnas Prioritas DPR
BAGIKAN:

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia resmi mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Kurator dimasukkan ke dalam program legislasi nasional prioritas di Dewan Perwakilan Rakyat. Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus organisasi profesi dalam agenda rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XIII DPR pada Selasa, 15 Juni.

Kehadiran regulasi khusus ini dinilai mendesak untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum serta menghindari potensi tumpang tindih aturan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dewan Pembina Perkapi, Asri Munde, menegaskan pentingnya posisi RUU tersebut agar memiliki kedudukan sebagai aturan yang bersifat khusus atau lex specialis.

Landasan utama desakan ini berpijak pada sejarah panjang profesi kurator di Indonesia yang telah beroperasi sejak 1998 tanpa memiliki payung undang-undang tersendiri. Selama lebih dari dua dekade, operasional dan eksistensi profesi penata harta pailit ini hanya berpijak pada ketentuan peraturan pemerintah melalui menteri yang membidangi urusan hukum.

Selain memperjuangkan kepastian payung hukum, Perkapi juga menyoroti aspek perlindungan profesi dalam draf usulan tersebut agar para praktisi tidak rentan menghadapi kriminalisasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Di sektor ekonomi, kurator memegang peran vital sebagai pihak profesional penunjukan pengadilan niaga yang bertugas mengurus, mengamankan, serta membereskan harta pailit debitur.

Perbedaan mendasar turut digarisbawahi oleh Asri, di mana UU Kepailitan mengatur ranah materiil dan formil, sementara RUU Kurator akan berfokus pada pengaturan standar profesi, sistem pengawasan, serta rincian tugas dan tanggung jawab. Dengan batasan yang tegas ini, pelaksanaan tugas di lapangan diyakini tidak akan saling bersinggungan dan tetap berjalan sesuai koridor masing-masing.

Analisis Redaksi

Langkah Perkapi membawa RUU Profesi Kurator ke hadapan Komisi XIII DPR merupakan ikhtiar institusional yang sudah sangat terlambat jika melihat usia profesi yang telah berjalan sejak krisis 1998. Ketergantungan pada Peraturan Pemerintah selama puluhan tahun menunjukkan rentannya posisi hukum para praktisi di lapangan. Jika regulasi ini berhasil masuk Prolegnas Prioritas, babak baru penataan profesi penunjang dunia peradilan niaga di Indonesia akan memiliki legitimasi yang jauh lebih kokoh.

Aspek perlindungan hukum dari ancaman kriminalisasi menjadi poin krusial yang harus dicermati oleh para legislator di Senayan. Profesi kurator seringkali berada di persimpangan kepentingan bisnis yang bernilai jumbo, sehingga celah hukum kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyeret praktisi secara pidana. Pembahasan RUU ini dipastikan akan menguji komitmen DPR dalam melindungi profesi penegak hukum keperdataan dari intervensi eksternal.

Secara logis, langkah selanjutnya yang perlu diwaspadai adalah potensi tarik-menarik kepentingan antar-pemangku kebijakan saat draf mulai dibahas secara resmi. DPR dan pemerintah harus cermat memastikan bahwa status lex specialis benar-benar terintegrasi secara harmonis dengan UU Kepailitan dan PKPU yang ada, sehingga tidak memicu sengketa yurisdiksi baru di kemudian hari.

Meow! Tanya Nesi!
😸