KPK Sita Aset Rp6,5 Miliar dari Fee Percepatan Haji, Dua Pejabat Akui Pembelian dari Uang Haram
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti sitaan aset bernilai total Rp6,5 miliar milik dua pejabat Kementerian Agama di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Aset tersebut diakui oleh mantan Kasubdit Perizinan PIHK Rizky Fisa Abadi dan mantan Kasubdit Haji Khusus Muhammad Agus Syafii dibeli dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji.
Deretan aset yang diamankan mencakup rumah, ruko, tanah, rumah indekos, hingga satu unit mobil Toyota Fortuner. Saat dikonfirmasi jaksa soal sumber dana, Rizky Fisa menjawab singkat: "Dari yang lain. Dari hasil percepatan [fee percepatan haji] tahun 2023?" Agus Syafii menguatkan pengakuan itu, mengonfirmasi seluruh asetnya berasal dari fee percepatan tahun 2024.
Kedua saksi itu dihadirkan jaksa untuk memperkuat bukti terhadap empat terdakwa utama: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Sidang ini mengungkap bagaimana uang suap mengalir dari tingkat kebijakan ke pejabat teknis di lapangan.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka fantastis itu diduga pula memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terlibat dalam skema kuota tambahan. Aliran dana fee percepatan ini menjadi bukti nyata modus operandi yang terstruktur.
Pengakuan kedua pejabat tingkat menengah ini mematahkan alibi bahwa fee percepatan hanyalah biaya administrasi biasa. Uang itu justru menjadi lokre yang membiayai gaya hidup mewah pejabat, sementara jemaah haji terbebani biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Masyarakat berhak menuntut transparansi penuh atas pengelolaan dana ibadah.
Analisis Redaksi
Pembuktian follow the money ini menunjukkan KPK berhasil menembak sasaran tepat: mengaitkan aset pribadi pelaku teknis ke sumber dana haram kasus kuota haji. Rp6,5 miliar hanyalah pecahan kecil dari kerugian negara Rp622 miliar, tapi nilai buktinya strategis karena datang dari pengakuan langsung pelaku operasional. Ini mempersulit upaya pembantahan terdakwa utama nanti.
Yang perlu diwaspadai: apakah aset yang disita hanya mewakili dua pejabat dari ratusan PIHK yang terlibat? Logika investigasi menuntut penelusuran aset 311 PIHK lain serta pejabat struktur lebih atas. Langkah selanjutnya yang logis adalah jaksa harus memastikan barang bukti ini dikategorikan sebagai kekayaan hasil kejahatan (proceeds of crime) agar dapat dirampas untuk negara, sekaligus mengusut jejak dana yang belum tersita.


