Natalius Pigai Masukkan Neurorights ke Draf UU HAM, Langkah Pertama Lindungi Otak Manusia

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Natalius Pigai Masukkan Neurorights ke Draf UU HAM, Langkah Pertama Lindungi Otak Manusia
BAGIKAN:

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengesahkan Kementerian HAM telah memasukkan ketentuan neurorights ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengakuan hukum atas hak-hak saraf itu ditanamkan sebagai respons atas pesatnya perkembangan neuroteknologi yang mulai menyentuh batas-batas privasi pemikiran.

Pigai menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi internal di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (17/9/2026). Ia menegaskan penetapan neurorights bukan sekadar aksesoris hukum, melainkan kebutuhan mendesak agar konstitusi memiliki landasan melindungi integritas mental warga negara dari potensi penyalahgunaan teknologi baca otak dan stimulasi saraf.

Latar belakang langkah ini adalah maraknya riset antarmuka otak-komputer (BCI) oleh korporasi teknologi global dan lembaga militer. Tanpa kerangka hukum yang jelas, data saraf — yang mencakup pikiran, emosi, dan niat — berpotensi diekstraksi, dimanipulasi, atau dijual tanpa persetujuan subjek. UU HAM saat ini masih diam soal ranah kognitif.

Draf yang disusun tim ahli KemenHAM mengacu pada kerangka internasional seperti Proposisi Chile dan rekomendasi UNESCO tentang neuroetika. Empat pilar utama dirangkum: hak atas identitas pribadi, hak atas kelembaban mental, hak atas kebebasan kognitif, dan hak atas akses adil terhadap neuroteknologi. Setiap pelanggaran diancam sanksi pidana dan administratif yang tegas.

Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang mengkodifikasikan hak saraf ke tingkat undang-undang. Para akademisi hukum seperti dari FH UI dan LBH Jakarta mengapresiasi inisiatif itu, namun mengingatkan agar definisi "data saraf" tidak terlalu longgar sehingga menyulitkan penegakan hukum di pengadilan nanti.

Analisis Redaksi

Pengesahan neurorights di draf UU HAM menandai pergeseran paradigma: otak tidak lagi hanya organ biologis, melainkan wilayah kedaulatan pribadi yang wajib dilindungi negara. Jika draf ini lolos legislasi, Indonesia akan memiliki pedoman hukum untuk mengatur batas etis perusahaan teknologi hingga aparat keamanan dalam mengakses data neural warga.

Tantangan terbesar bukan di ruang rapat KemenHAM, melainkan di komisi DPR saat deliberasi nanti. Lobi industri neuroteknologi akan berat mempressing pasal-pasal soal "kepentingan nasional" dan "penelitian medis" sebagai lubang hukum. KemenHAM harus siap membela setiap kata dalam pasal neurorights agar tidak tergerus sebelum diundangkan.

Meow! Tanya Nesi!
😸