Operasi SAR Jurnalis dan Awak KM Arupadatu I Resmi Dihentikan

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Operasi SAR Jurnalis dan Awak KM Arupadatu I Resmi Dihentikan
BAGIKAN:

Operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) untuk jurnalis dan awak kapal KM Arupadatu I resmi dihentikan oleh Basarnas Banten pada Rabu, 17 September 2026. Keputusan itu diumumkan Gubernur Banten Andra Soni di pelabuhan Ciwandan, Kabupaten Serang, didampingi Kepala Kantor Basarnas Banten Al Amrad dan Komandan Lanal Serang Kolonel Laut (F) Achmad Fauzi.

Penghentian operasi ditetapkan setelah sepuluh hari pengejaran tidak menemukan jejak korban. Kapal KM Arupadatu I tenggelam di perairan Selat Sunda pada 7 September lalu akibat terhantam badai saat mengangkut bahan bakar ke Pulau Panaitan. Di atasnya terbangka delapan orang, terdiri dari lima awak kapal dan tiga jurnalis yang menutupi distribusi BBM ke pulau terpencil.

Selama operasi berlangsung, gabungan personel Basarnas, TNI AL, Polairud, dan nelayan setempat menyisir radius 15 mil laut dari titik tenggelam. Helikopter CN-235 dan drone pengintai juga dikerahkan memindai permukaan dan pantai sekitar Pulau Panaitan hingga Ujung Kulon. Hanya ditemukan debris kayu dan vest hidup yang diduga milik korban pada hari ketiga pencarian.

Al Amrad mengaku keputusan menghentikan SAR bukan berarti penutupan kasus. "Kami berhenti karena faktor cuaca ekstrem dan visibilitas nol, bukan karena menyerah," ujarnya di hadapan wartawan. Basarnas akan beralih ke mode monitoring pasif, mengandalkan laporan nelayan jika ada benda mengapung atau mayat terseret arus ke pesisir.

Keluarga korban yang menunggu di posko pelabuhan Ciwandan menerima berita itu dengan air mata. Beberapa menuntut penjelasan soal kelayakan layar KM Arupadatu I yang berumur 28 tahun dan izin layar saat cuaca ekstrem. Kementerian Perhubungan melalui Kantor Keselamatan Pelayaran Kelas II Merak telah membentuk tim investigasi terpisah untuk mengaudit sertifikat kapal dan keputusan keberangkatan hari kejadian.

Analisis Redaksi

Penghentian SAR setelah sepuluh hari tanpa hasil fisik korban mencerminkan realitas keras penyelamatan di perairan Indonesia: teknologi terbatas, area pencarian luas, dan muson barat yang tidak mengampuni. Keputusan Basarnas masuk akal secara operasional, namun rawan memicu spekulasi publik soal transparansi investigasi kelayakan kapal. Fokus kini bergeser ke audit administrasi KM Arupadatu I — apakah sertifikat laik layar masih berlaku, dan siapa yang mengizinkan keberangkatan saat BMKG sudah menerbitkan peringatan badai seitiga hari sebelumnya.

Langkah selanjutnya yang logis adalah pengadilan administrasi atau gugatan perkara oleh keluarga korban terhadap pemilik kapal dan otoritas pelabuhan yang mengeluarkan surat jalan. Polisi Perairan harus mengamankan logbook kapal dan rekaman AIS (Automatic Identification System) sebelum rusak atau hilang. Tanpa tekanan hukum yang berkelanjutan, kasus ini berisiko terlupakan begitu muson beralih dan badai musiman menggeser perhatian publik ke bencana baru.

Meow! Tanya Nesi!
😸