PSI Tak Gentar Ambang Batas 5 Persen, Bestari Barus Tanyakan Mekanisme Kesepakatan Partai Koalisi

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

PSI Tak Gentar Ambang Batas 5 Persen, Bestari Barus Tanyakan Mekanisme Kesepakatan Partai Koalisi
BAGIKAN:

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menegaskan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 5 persen bukan angka yang menakutkan bagi partainya, namun mengkritik keras mekanisme kesepakatan partai-partai koalisi yang diam-diam menyepakati kenaikan dari 4 persen.

"4,1 persen terakhir Saiful Mujani. Internal cukup internal yang tahu, saya kira angka 5 bukan angka menakutkan bagi PSI," ujar Bestari saat dihubungi, Kamis (17/9). Ia merujuk hasil survei SMRC yang menempatkan elektabilitas PSI di 4,1 persen, sementara angka survei internal tidak dibeberkannya.

Di balik optimisme itu, Bestari menyoroti ketidakjelasan proses. Ia mengaku tidak mengetahui mekanisme diskusi apa yang menghasilkan kesepakatan angka 5 persen tersebut. "Kami enggak tahu itu, tapi rekomendasi MK mengajak partai nonparlemen membahas," katanya, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberi isyarat agar pembentuk undang-undang tidak menciptakan aturan yang menyebabkan suara pemilih tak terkonversi jadi kursi.

Sekjen Gerindra Sugiono sebelumnya membenarkan pertemuan para ketua umum partai koalisi yang menyepakati sejumlah poin RUU Pemilu, termasuk kenaikan PT ke 5 persen. "Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," ujar Sugiono, yang menegaskan tidak mewakili partai lain.

Bestari menolak alasan penyederhanaan partai sebagai landasan kenaikan ambang batas. "Mengubah bukan ke atas dengan alasan menyederhanakan. Seharusnya yang disederhanakan adalah fraksi, syarat untuk jadi fraksi. Boleh sendiri atau gabungan," tegasnya. Ia mengingatkan dua periode pemilu terakhir, banyak suara pemilih tak terkonversi jadi kursi DPR karena aturan PT 4 persen. "Sebaiknya para pihak diajak bicara kembali," imbuhnya.

Analisis Redaksi

Kesepakatan diam partai-partai koalisi menggeser PT ke 5 persen tanpa melibatkan partai nonparlemen mencerminkan praktik oligarki yang terus menguasai ruang hukum politik. MK sudah memberi sinyal jelas: aturan harus mengakomodir suara pemilih, tidak sebaliknya. Namun partai besar justru memanfaatkan momen revisi RUU Pemilu untuk mengunci akses parlemen bagi pemain baru.

Posisi PSI yang tampak tenang didukung survei internal layak dijadikan catatan: partai nonparlemen mulai punya "data tempur" sendiri untuk menantang narasi partai besar. Namun optimisme angka survei tidak boleh melumpuhkan keharusan PSI dan partai kecil lain untuk menuntut transparansi proses legislasi. Tanpa tekanan publik dan pengawasan ketat, angka 5 persen hari ini bisa jadi 7 persen esok — dan suara jutaan pemilih akan terus terbuang sia-sia.

Meow! Tanya Nesi!
😸