Bahlil Kunci PT 5 Persen Sebagai Angka Ideal, PAN Bantah Acuan Putusan MK
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan angka 5 persen sebagai ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) yang ideal, menguatkan indikasi konsensus partai-partai koalisi untuk menggeser batas minimal perolehan suara dari 4 persen dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai, memang ada yang menginginkan ada enam, ada tujuh, ada lima, ada di bawah itu juga, tapi mungkin angka ideal ya, angka ideal itu lima [persen] cocoklah," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (17/9). Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan para ketua umum partai koalisi yang membahas sejumlah poin revisi Undang-Undang Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya kesepakatan soal kenaikan PT tersebut. Ia mengaku hadir dalam pertemuan terbatas para ketua umum koalisi dan menilai Gerindra, Golkar, serta PKS telah berada di garis yang sama. "Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen," tegas Sugiono.
Suara disonan datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menolak kenaikan ambang batas di atas 4 persen, bukan karena ketakutan gagal lolos—sejak 1999 PAN selalu masuk DPR—melainkan alasan hukum. Viva mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dinilai menetapkan batas 4 persen sebagai batas konstitusional.
Kebingungan hukum ini menciptakan celah potensial gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika DPR memaksa angka 5 persen lewat RUU Pemilu. PAN menilai keputusan politik partai besar tidak boleh mengalahkan ketertiban hukum yang sudah dijadikan acuan oleh pengadilan tertinggi.
Analisis Redaksi
Desakan PT 5 persen mencerminkan logika efisiensi partai besar yang ingin menyederhanakan peta politik dan memangkas partai-partai kecil yang dianggap hanya menebalkan biaya demokrasi. Namun, angka 4 persen bukan angka acak; ia lahir dari pertimbangan MK mengenai keseimbangan antara efektivitas parlementer dan hak konstitusional warga untuk terwakili beragam aspirasi. Menggesernya ke 5 persen tanpa kajian akademis yang berat setara dengan mengabaikan yurisprudensi.
Posisi PAN yang 'tidak takut tidak lolos' justru memperkuat argumen hukum mereka: keberatan bersifat prinsipil, bukan transaksional. Jika koalisi memaksa lewat musyawarah kekuatan jumlah, gugatan ke MK hampir pasti dilontarkan. Risikonya, proses legislasi RUU Pemilu justru akan terjebak di ranah yudisial mendekati jadwal Pemilu 2029, menciptakan ketidakpastian hukum yang justru merusak manajemen pemilu itu sendiri.
Langkah selanjutnya yang logis adalah penegosan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika mayoritas mekanis tetap dipakai, PAN dan partai kecil lainnya akan mendorong opini publik soal 'pembajakan demokrasi'. Kunci ada pada apakah partai pengusung mau berkompromi pada angka 4,5 persen sebagai jalan tengah, atau mempertaruhkan stabilitas jadwal demi konsolidasi kekuasaan partai besar.
