BUK Migas Langsung di Bawah Presiden, Bahlil: Status Tak Perlu Diperdebatkan

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Sumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

BUK Migas Langsung di Bawah Presiden, Bahlil: Status Tak Perlu Diperdebatkan
BAGIKAN:

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dalam rancangan undang-undang (RUU) Migas akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan lagi berada di bawah kewenangan kementerian teknis.

Ketegasan itu disampaikan usai Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Bahlil mengungkapkan Kepala Negara telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) ke sejumlah menteri guna membahas RUU Migas bersama anggota DPR, termasuk arahan soal posisi kelembagaan BUK Migas.

"Yang tidak kalah pentingnya, arahan Bapak Presiden terkait rancangan Undang-Undang Migas yang dilaporkan Dewan Energi Nasional bahwa kita akan memperkuat, dan lembaga ini akan berada langsung di bawah Presiden," ujar Bahlil, Jumat (18/9/2026). Ia menambahkan tugas menteri teknis hanyalah mengeksekusi arahan tersebut.

Berbeda dengan SKK Migas yang fungsi manajemen operasi, draf RUU Migas mengamanatkan BUK Migas sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Lembaga ini berwenang mengelola seluruh pengusahaan hulu migas, mulai dari menyiapkan penawaran wilayah kerja, menyeleksi kontraktor, hingga menjual minyak dan gas yang menjadi hak negara berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Struktur tata kelola diatur ketat dalam draf. Dewan Pengawas beranggotakan tujuh orang dipilih DPR atas usul Presiden, lalu diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara. Dewan Direksi minimal tujuh orang juga berada di bawah otoritas Presiden. Modal awal BUK Migas berasal dari barang milik negara pada kegiatan hulu, SKK Migas, serta modal kerja dari persentase penerimaan negara bukan pajak sebelum BUK Migas terbentuk.

Sisi keuangan dirancang agar mandiri dan terawasi. Anggaran operasional bersumber dari sebagian pendapatan BUK Migas, sedangkan Dana Migas yang dikelola Menteri dikoordinasikan dengan Menkeu diperuntukkan untuk eksplorasi, infrastruktur, dan R&D. Uniknya, BUK Migas diizinkan berinvestasi atas sebagian dana melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atas persetujuan Menteri. Seluruh pengelolaan dana wajib diperiksa BPK.

Analisis Redaksi

Penempatan BUK Migas di bawah Presiden memang memangkas birokrasi keputusan, tapi sekaligus memusatkan risiko politik pada satu titik kekuasaan. Kontraktor internasional yang selama ini berurusan dengan SKK Migas sebagai manajer operasional teknis kini harus berhadapan dengan entitas yang memegang kuasa pertambangan penuh dan bertanggung jawab politis kepada Istana. Perubahan ini mengubah dinamika negosiasi Kontrak Kerja Sama: kecepatan izin bisa meningkat, tapi keberlanjutan kebijakan jadi sangat bergantung pada stabilitas kepemimpinan di Istana.

Peran investasi via LPI adalah elemen baru yang perlu diawasi ketat. Memberi wewenang badan usaha negara (BUK) memainkan dana sumber daya alam ke pasar modal melalui LPI membuka ruang lebar untuk efisiensi, tapi juga menimbulkan pertanyaan klasik: siapa yang menjaga agar kepentingan komersial jangka pendek tidak mengalahkan keamanan energi nasional? Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah pelaksana nanti akan menjadi uji nyata apakah "perkuat BUK Migas" berarti memperkuat kapasitas teknis, atau justru memperkuat otoritas politik tanpa check and balance operasional yang quite.

Meow! Tanya Nesi!
😸