DKI Jakarta Matikan Lampu Jalan Protokol dan Ikon Selama 60 Menit Besok
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memadamkan pencahayaan di sejumlah ruas jalan protokol, arteri utama, serta berbagai ikon kota selama 60 menit pada hari Minggu besok.
Kebijakan pemadaman lampu ini merujuk pada gerakan hemat energi yang rutin digelar secara global, dengan Jakarta sebagai salah satu kota peserta yang konsisten mengikuti aksi simbolis tersebut setiap tahunnya. Pemadaman dijadwalkan berlangsung pada pukul 20.30 hingga 21.30 waktu setempat.
Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, ruas-ruas yang terpengaruh meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, serta area Bundaran HI dan Monas. Pencahayaan pada gedung-gedung landmark seperti Hotel Indonesia Kempinski, Grand Indonesia, dan Wisma 46 juga akan dimatikan secara parsial selama durasi acara berlangsung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengonfirmasi bahwa pemadaman ini bertujuan mengajak warga sadar akan krisis iklim dan mendorong efisiensi energi. "Ini bukan sekadar mematikan lampu, tapi membangun kesadaran kolektif," ujarnya saat dikonfirmasi pekan lalu. Pemprov juga mengimbau pengelola mal, hotel, dan gedung perkantoran di kawasan tersebut untuk ikut mematikan lampu non-esensial.
Polisi lalu lintas Metro Jaya telah menyiapkan personel di titik-titik kritis mengantisipasi penurunan visibilitas saat pemadaman berlangsung. Petugas akan mengatur arus kendaraan di persimpangan besar seperti Simpang Semanggi dan Bundaran HI agar tetap lancar meski lampu sorot jalan dan lampu hias mati. Warga diminta tidak berhenti di tengah jalan hanya untuk mengabadikan momen kegelapan.
Sejak 2008, Jakarta rutin mengikuti Earth Hour yang diinisiasi World Wide Fund for Nature (WWF). Tahun lalu, catatan resmi menyebut penghematan beban listrik mencapai 530 MW selama satu jam pemadaman, setara dengan emisi karbon 379 ton CO2 yang terhindar. Angka itu meski simbolis, dijadikan patokan komitmen Jakarta dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.
Analisis Redaksi
Aksi simbolis memadamkan lampu selama 60 menit memang tidak akan menyelamatkan iklim dalam semalam, tapi fungsinya sebagai "alarm" bagi kebijakan publik lebih nyata. Jakarta yang masih bergantung 80 persen pasokan listrik pada PLTU batubara butuh langkah struktural: percepatan EBT, elektrifikasi transportasi massal, dan efisiensi gedung bertingkat. Tanpa follow-up kebijakan keras, Earth Hour berisiko jadi ritual tahunan tanpa dampak kumulatif.
Yang perlu diwaspadai: narasi "hemat energi" jangan sampai menutupi kenyataan proyek-proyek intensif karbon yang masih berjalan, seperti pembangunan jalan tol baru atau perluasan kawasan industri tanpa standar hijau yang ketat. Langkah logis selanjutnya adalah transparansi data real-time penghematan listrik per sektor, bukan hanya angka agregat sekali setahun. Warga berhak tahu, apakah 60 menit gelap itu diimbangi 8.760 jam terang yang lebih bersih.