Dugaan Pungli di Alkid Yogya: Pengusaha Bolosego Mundur, Keraton Bantah, Polisi Turun Tangan

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dugaan Pungli di Alkid Yogya: Pengusaha Bolosego Mundur, Keraton Bantah, Polisi Turun Tangan
BAGIKAN:

Pengusaha kuliner Dyah Laily Fardisa memutuskan menarik food truck Bolosego dari Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta hanya sehari beroperasi, Rabu (16/9), setelah didesak membayar biaya parkir Rp1 juta per hari serta menyediakan konsumsi untuk sepuluh orang oknum juru parkir dan tiga anggota polisi.

Dalam video TikTok durasi 3 menit 27 detik yang diunggah akun @dyahfardisa pada 17 September 2026, Dyah menceritakan negosiasi biaya parkir yang awalnya ditawarkan Rp2,5 juta per hari turun menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari. Tambahan biaya pemasangan listrik dan permintaan makanan untuk puluhan orang membuatnya memilih mundur demi tidak memfasilitasi praktik yang dinilai tidak wajar.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan pihaknya telah mengizinkan aktivitas jualan food truck Bolosego sesuai ketentuan. Namun, putri Keraton itu menegaskan permintaan uang parkir dan konsumsi bukan pungutan resmi Keraton. "Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan," ujarnya.

Pengelola parkir Alkid, Supriyo Dwi Hartanto, di Polsek Kraton, Jumat (18/9), mengaku sepakati biaya Rp1 juta per hari untuk lahan 25x5 meter yang diblok khusus food truck. Ia mengakui menerima Rp6 juta β€” Rp5 juta parkir lima hari ditambah Rp1 juta konsumsi sepuluh orang β€” namun mengembalikan Rp3 juta setelah Dyah membatalkan. Supriyo menolak meminta konsumsi, mengaku hanya mengiyakan tawaran Dyah, dan menyatakan memiliki bukti percakapan.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Aminudin Aziz, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir di Alkid, merujuk Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019. "Kita tidak pernah mengeluarkan izin untuk parkir truk, bus, maupun food truck. Yang kami keluarkan hanya motor dan mobil," tegasnya. Sementara Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam mendalami narasi permintaan jatah makan oleh anggota polisi serta dugaan pungli, dengan proses verifikasi sedang berjalan.

Analisis Redaksi

Kasus ini mengungkap lapisan kekayaan gelap di ruang publik yang seharusnya terlindungi undang-undang. Ketidaksesuaian antara izin Keraton sebagai pengelola kawasan budaya dan kewenangan Dishub sebagai pengatur perparkiran menciptakan zona abu-abu yang dieksploitasi oknum. Faktanya, tidak ada satu pun entitas resmi yang mengaku mengotorisasi pungutan Rp1 juta per hari itu, namun transaksi tetap terjadi di hadapan lawan bicara yang merasa tertekan.

Langkah polisi mengikutsertakan Propam sinyal serius: dugaan melibatkan anggota Polri mengubah kasus dari sekadar sengketa administratif menjadi potensial pelanggaran kode etik dan hukum pidana. Yang perlu diwaspadai, bukti percakapan yang diklaim kedua belah pihak β€” Dyah dan Supriyo β€” akan menjadi kunci pembeda antara "negosiasi bisnis" dan "pungli terstruktur". Jika terbukti ada kolusi antara pengelola lapangan, oknum kepolisian, dan pihak yang mengaku mewakili otoritas adat, maka ini bukan lagi kasus individual melainkan jaringan yang memerlukan pembersihan sistemik, bukan hanya penggantian personel.

Meow! Tanya Nesi!
😸