Faizal Assegaf Mengamuk dan Ancam Jaksa KPK Serta Hakim di Sidang Bea Cukai

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Faizal Assegaf Mengamuk dan Ancam Jaksa KPK Serta Hakim di Sidang Bea Cukai
BAGIKAN:

Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, menunjukkan amarah dan melontarkan ancaman terbuka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi serta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketegangan memuncak di ruang sidang pada Jumat (18/9), tatkala Faizal dihadirkan oleh jaksa untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam jalannya persidangan, jaksa mendalami perihal kepemilikan perangkat siniar atau podcast yang diterima Faizal dari Terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal. Menanggapi konfirmasi tersebut, Faizal secara terbuka mengakui bahwa dirinya memang menerima barang-barang penunjang siaran itu dari sang pejabat.

Faizal berdalih bahwa pengadaan barang tersebut murni bersumber dari dana pribadi Rizal dalam kerangka relasi sosial dan bukan berasal dari praktik korupsi. Ia bahkan bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa dirinya meminta bantuan tersebut secara ikhlas untuk mendukung aktivitas rekan-rekannya, kendati ia mengeklaim tidak pernah menyangka barang tersebut benar-benar akan dikirimkan dua bulan kemudian.

Situasi di ruang sidang berubah panas ketika ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempersilakan Faizal meninggalkan ruangan setelah pemeriksaan kesaksian selesai. Faizal justru menuntut agar seluruh peralatan yang diterimanya segera dikembalikan dan melontarkan ancaman bahwa rumah para jaksa serta hakim akan didatangi oleh massa rakyat apabila tuntutan tersebut diabaikan.

Kemarahan Faizal kian menjadi-jadi saat ia mengungkit kembali memori sosial mengenai peristiwa penjarahan terhadap rumah anggota DPR Sahroni dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terjadi pada Agustus 2025 silam. Meski ketua majelis hakim sempat mempertanyakan substansi ancaman dan menegaskan bahwa dirinya bahkan belum memiliki rumah pribadi, Faizal bersikeras menuntut kejelasan status barang serta melancarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara di internal KPK.

Sebelum kemelut ini terjadi, fakta persidangan sebelumnya pada Selasa (1/9) telah mengungkap alur pengadaan barang mewah tersebut melalui kesaksian Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji. Atas perintah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, Salisa mengakui dirinya diperintahkan untuk membeli komputer, PC, serta sistem pengeras suara dan mengirimkannya langsung ke alamat PT Sinkos Multimedia Mandiri.

Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, perkara korupsi Bea Cukai ini melibatkan aliran dana fantastis dari John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (Grup) beserta jajarannya kepada sejumlah pejabat tinggi instansi kepabeanan. Sisprian diduga menerima bagian sebesar Rp7 miliar, Rizal menerima Rp14 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta Orlando Hamonangan menerima Rp4,05 miliar ditambah fasilitas barang mewah senilai Rp1.516.221.515,00 demi mempercepat proses pengawasan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Analisis Redaksi

Insiden kemarahan Faizal Assegaf di ruang sidang Tipikor mencerminkan benturan antara pembelaan personal berbasis relasi sosial dengan konstruksi pembuktian hukum formal yang dibangun oleh penuntut umum. Klaim pemberian barang sebagai relasi sosial tanpa kaitan korupsi tetap harus diuji melalui koridor pembuktian objektif di persidangan, bukan melalui tekanan emosional atau retorika ancaman massa yang justru berpotensi mencederai marwah peradilan.

Peristiwa ini menuntut majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum untuk tetap fokus menjaga objektivitas persidangan tanpa terpengaruh oleh intervensi psikologis maupun politis dari pihak saksi. Fokus utama penegakan hukum harus dikembalikan sepenuhnya pada pembuktian aliran dana suap dan gratifikasi, termasuk pertanggungjawaban pidana atas fasilitas mewah yang diterima oleh para pejabat tinggi kepabeanan dari para pengusaha importir.

Meow! Tanya Nesi!
😸