Kapolri Listyo Tegaskan Definisi Jawara Sejati di Hadapan Pesilat Banten

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kapolri Listyo Tegaskan Definisi Jawara Sejati di Hadapan Pesilat Banten
BAGIKAN:

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan para pesilat dan jawara agar tidak menggunakan kemampuan bela diri mereka untuk mencari lawan atau menimbulkan kekacauan, menekankan bahwa jawara sejati adalah yang menjaga keamanan bukan menciptakan ketidakstabilan.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat menghadiri acara silaturahmi dengan paguyuban pencak silat dan tokoh-tokoh jawara di Banten, Rabu (18/9/2026). Di depan ratusan pesilat, Listyo menyerukan agar kemampuan fisik dan mental yang diasah di perguruan silat tidak dijual belikan untuk kepentingan praktis politik atau kekerasan premanisme.

Listyo yang meniti karir dari intel dan kriminal khusus menyoroti fenomena jawara yang sering dikaitkan dengan kegiatan liar di tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan berkompromi menindak siapa pun yang menyandera kejahatan di balik jargon kejawaraan, termasuk jika pelakunya terlibat jaringan judi online, narkoba, atau extorsi.

Konteks peringatan ini muncul di tengah geger kabar planifikasi massa di sejumlah daerah menjelang Pilkada Serentak November mendatang. Sejumlah kasus lalu menunjukkan oknum jawara dinilai sebagai 'laskar' siap tempur untuk kepentingan calon tertentu, sehingga peran Polri sebagai penjaga netralitas dinilai sangat kritis.

Frasa "jawara sejati bukan mencari lawan" yang jadi sorotan pidato Listyo bermakna lebih dari sekadar slogan. Ia mengaitkan konsep kejawaraan dengan disiplin hukum, menegaskan bahwa kekuatan tanpa otoritas hukum hanyalah kejahatan berjas silat. Pesan itu dikirim tidak hanya ke pesilat, tapi juga ke oknum aparat yang mungkin menutupi aksi liar anak buahnya.

Analisis Redaksi

Peringatan Kapolri ini menandai posisi tegas Polri memisahkan budaya silat sebagai warisan bangsa dari deviasi kejahatan terorganisir. Secara logis, definisi ulang "jawara" oleh pejabat tertinggi Polri ini berfungsi sebagai kerangka hukum operasional: siapa yang menyimpang dari definisi itu, otomatis jatuh ke ranah pidana biasa, bukan lagi domain budaya. Hal ini memudahkan penyidik menarik pasal-pasal KUHP atau UU Massa tanpa dibantai isu SARA atau budaya.

Yang perlu diwaspadai adalah implementasi di lapangan. Seringkali arahan puncak tidak tembus ke tingkat Kapolres atau Kapolsek yang justru dekat dengan tokoh jawara setempat. Langkah logis selanjutnya adalah Kapolri menerbitkan Surat Edaran (SE) operasional yang mengikat, mendefinisikan batas-batas aktivitas paguyuban silat yang sah, dan mensyaratkan pembinaan rutin oleh Binmas agar database keanggotaan transparan. Tanpa instrumen teknis itu, "jawara sejati" hanyalah retorika mulut tanpa gigi.

Meow! Tanya Nesi!
😸