Komisi III Dorong Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Uang Palsu SGD 340 Ribu
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal menilai kasus peredaran dolar Singapura palsu senilai 340 ribu atau setara Rp4,7 miliar sebagai kejahatan berat yang harus diusut tuntas hingga ke akar masalah. Dalam keterangannya, Jumat (18/9), Rizki menegaskan ancaman Pasal 374 KUHP yang dibawa penyidik — penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar — menempatkan kasus ini jauh di atas ambang kejahatan biasa.
Polres Tangerang Selatan telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 September 2026, setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli lalu lalu dilimpahkan ke tingkat resor. Enam saksi telah diperiksa, namun Rizki menilai penetapan tersangka seharusnya sudah dilakukan mengingat data dan fakta yang tersedia. "Tidak hanya sekadar naik sidik," tegasnya.
Kebutuhan status hukum yang jelas bagi pelaku bukan sekadar formalitas. Dengan penetapan tersangka, aparat penegak hukum dapat mengembangkan perkara secara lebih leluasa untuk membongkar mata rantai peredaran uang palsu — dari sumber, jaringan pemasok, hingga lokasi produksi. Rizki menegaskan polisi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
Sisi internasional pun mulai tergerak. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri saat ini berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang Warga Negara Indonesia yang diduga terlibat di negara Merlion tersebut. Kolaborasi lintas batas ini menjadi kunci mengungkap jaringan yang mungkin melampaui wilayah yurisdiksi nasional.
Nilai nominal Rp4,7 miliar bukan angka kecil dalam konteks kejahatan mata uang. Kerugian potensial bagi sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap mata uang asing yang beredar di Indonesia menuntut penanganan yang tidak setengah hati. Setiap hari tertundanya penetapan tersangka memperluas celah bagi pelaku inti untuk melarikan diri atau memusnahkan bukti.
Analisis Redaksi
Tekanan politik dari legislatif ke eksekutif dalam kasus ini wajar, namun uji nyata ada pada kemampuan polisi mengubah tekanan itu menjadi hasil investigasi yang konstitusional dan bukti yang kukuh di pengadilan. Terlalu cepat menetapkan tersangka tanpa bukti cukup berisiko gagal di sidang; terlalu lama membiarkan pelaku inti bebas. Keseimbangan itu menuntut profesionalitas penyidik, bukan semangat semata.
Koordinasi dengan Singapura melalui Divhubinter menunjukkan kesadaran akan dimensi transnasional kejahatan mata uang palsu. Namun, keberhasilan ekstradisi atau pertukaran bukti bergantung pada kerangka hukum bilateral dan kecepatan proses di kedua sisi. Jika jaringan produksi berada di luar negeri, ketergantangan pada kerja sama internasional menjadi titik lemah yang harus diantisipasi sejak sekarang dengan strategi hukum yang matang.
