KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Lampri di Bekasi Terkait Kasus Suap HGB

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Lampri di Bekasi Terkait Kasus Suap HGB
BAGIKAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat sore, 18 September. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan di rumah tersangka berinisial LMP tersebut masih berlangsung setelah tim beranjak dari lokasi lain di Jakarta Timur.

Sebelum menyasar kediaman Lampri, tim penyidik KPK lebih dulu mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk pada siang harinya. Dari penggeledahan di sejumlah tempat ini, penyidik menemukan dan menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan, dokumen keuangan perusahaan terkait Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik pemblokiran sengketa tanah di Bogor.

Rangkaian tindakan paksa tersebut merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 17 September, di tiga ruang direktorat jenderal Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeladah meliputi ruang Dirjen PPTR Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi beserta sejumlah ruangan direktorat terkait.

Kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan ini telah menyeret delapan orang tersangka yang kini mendekam di tahanan. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya adalah Dirjen PPTR Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi, di mana Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK menyusul operasi tangkap tangan terhadap 19 orang dengan barang bukti uang Rp106,3 miliar di Jabodetabek.

Analisis Redaksi

Masifnya penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Kementerian ATR/BPN hingga kediaman pejabat eselon I menunjukkan betapa akarnya dugaan korupsi pengurusan HGB ini telah merasuk ke jantung birokrasi pertanahan. Keterlibatan pejabat tinggi sekelas Direktur Jenderal bersama petinggi korporasi swasta memperlihatkan pola transaksi lancung yang sistematis dalam tata ruang agraria.

Publik patut mewaspadai potensi hambatan birokrasi dan layanan pertanahan akibat lumpuhnya sejumlah direktorat strategis pasca-penggeledahan ini. Langkah selanjutnya yang krusial untuk dicermati adalah bagaimana lembaga antirasuah mampu membongkar aliran dana fantastis senilai Rp106,3 miliar tersebut secara terang benderang tanpa pandang bulu terhadap lingkaran kekuasaan.

Meow! Tanya Nesi!
😸