13 WNA Tertangkap Operasi Prostitusi di Tiga Wilayah Badung, Ada yang Overstay 134 Hari

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

13 WNA Tertangkap Operasi Prostitusi di Tiga Wilayah Badung, Ada yang Overstay 134 Hari
BAGIKAN:

Tim gabungan Imigrasi dan Polisi mengamankan 13 warga negara asing diduga menjalankan prostitusi di Seminyak, Umalas, dan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (17/9) malam, dengan sanksi terberat deportasi dan penangkalan lima tahun.

Operasi yang dipimpin Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali dimulai pukul 17.00 WITA, menyasar tiga titik yang diduga menjadi basis operasional pekerja seks komersial yang menyalahgunakan izin tinggal.

Dari 13 orang yang diamankan, 12 perempuan dan satu laki-laki, komposisi kewarganegaraannya mencerminkan jaringan lintas negara: tujuh WN Nigeria, empat WN Rusia, satu WN Kazakhstan, dan satu WN Ukraina yang diduga bertindak sebagai mucikari.

Di Canggu, tim mengamankan WN Rusia berinisial IP di vila dengan izin remote worker berlaku hingga 8 November 2026, bersama WN Ukraina OG pemegang ITAS investor yang sudah habis 14 Oktober 2025, diduga memfasilitasi layanan via WhatsApp. Di Seminyak, tiga WN Nigeria JFP, ECM, dan HOU tertangkap dengan izin magang yang sudah habis, masing-masing overstay 58, 94, dan 134 hari. Sementara di Umalas, delapan orang ditemukan di dua vila berbeda: empat WN Nigeria HBO, MOL, GO, TE, tiga WN Rusia DK, AG, KS, dan satu WN Kazakhstan AS, semuanya memegang izin kunjungan dengan masa berlaku bervariasi.

"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri di konferensi pers, Jumat (18/9) sore. Ia menegaskan ancaman sanksi tegas berupa deportasi, penangkalan lima tahun, hingga proses hukum pidana.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan penindakan ini bagian dari komitmen menjaga wilayah kondusif dan menghormati nilai sosial-budaya setempat. "Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," ujarnya, menyoroti arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko soal pelayanan berkualitas, pengawasan optimal, dan penegakan hukum berkeadilan.

Analisis Redaksi

Operasi ini membuka tabir modus operandi baru: pelanggaran visa tidak lagi sekadar overstay pasif, tapi dikaitkan aktif dengan ekonomi gelap prostitusi yang memanfaatkan platform digital — WhatsApp dan Telegram — sebagai saluran distribusi. Ketika izin remote worker dan investor dijadikan kedok, artinya celah kebijakan izin tinggal fleksibel dieksploitasi oleh sindikat yang terorganisir.

Angka overstay hingga 134 hari pada tiga WN Nigeria di Seminyak menyingkap kelemahan pengawasan pasca-masuk: sistem seharusnya mendeteksi dan menindak sejak hari pertama melewati batas, bukan menunggu razia. Kehadiran mucikari WN Ukraina dengan status investor yang sudah expired memperkuat dugaan ada jaringan yang mengelola rekrutmen, tempat, dan pemasaran secara terstruktur.

Langkah logis selanjutnya: Imigrasi harus memperluas cakupan investigasi ke arah penyedia vila dan apartemen yang menyewakan properti untuk kegiatan ilegal, serta melacak aliran dana transaksi melalui bukti digital yang tersisa di perangkat tersangka. Kolaborasi dengan Polda Bali krusial untuk membongkar rantai pidana di balik pelanggaran administrasi keimigrasian ini.

Meow! Tanya Nesi!
😸