DPR Desak Polri Gandeng TikTok dan Meta untuk Hentikan Live Streaming Tawuran
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni secara tegas meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Kementerian terkait untuk segera berkolaborasi dengan platform media sosial raksasa seperti TikTok dan Meta. Langkah strategis ini ditujukan sebagai upaya konkret dalam memberantas fenomena live streaming tawuran yang kian meresahkan masyarakat dan mengancam ketertiban umum di berbagai wilayah.
Tuntutan tersebut muncul seiring dengan meningkatnya kasus kekerasan antar-kelompok yang tidak hanya terjadi secara fisik di lapangan, tetapi juga disiarkan secara langsung melalui aplikasi populer. Sahroni menekankan bahwa keberadaan fitur siaran langsung telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memviralkan aksi kriminalitas, sehingga memerlukan penanganan khusus yang melibatkan pemegang platform.
Dalam pandangannya, koordinasi antara aparat penegak hukum dengan pihak penyedia layanan teknologi menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penyebaran konten negatif ini. Polri dinilai perlu memiliki akses dan mekanisme kerja sama yang lebih erat dengan tim kebijakan konten dari TikTok dan Meta agar video tawuran dapat dihapus secepatnya dan akun pelakunya diblokir permanen.
Selain aspek teknis pemblokiran, pendekatan hukum juga harus ditegakkan secara maksimal terhadap para pelaku yang merekam dan menyiarkan aksi tawuran. Sahroni mengingatkan bahwa undang-undang ITE serta peraturan perundangan lainnya sudah cukup memadai untuk menjerat mereka yang menyebarkan konten kekerasan, namun implementasinya di lapangan masih perlu diperkuat melalui sinergi lintas sektor.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan konten-konten mencurigakan yang berpotensi memicu kerusuhan. Dengan adanya tekanan publik dan pengawasan ketat dari legislatif, diharapkan platform digital tidak lagi menjadi sarana aman bagi penyebar kebencian dan kekerasan, melainkan ruang yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi pengguna di Indonesia.
Analisis Redaksi
Permintaan DPR ini menyoroti kesenjangan regulasi yang selama ini sering kali tertinggal dibandingkan kecepatan inovasi teknologi. Platform seperti TikTok dan Meta beroperasi secara global dengan algoritma yang kompleks, sehingga pendekatan konvensional kepolisian saja tidak akan efektif tanpa dukungan teknis langsung dari pusat data perusahaan induk mereka. Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk adaptasi penegakan hukum di era digital.
Namun, tantangan terbesar terletak pada kedaulatan data dan yurisdiksi hukum. Perusahaan teknologi multinasional sering kali memiliki protokol privasi yang ketat, sehingga proses permintaan penghapusan konten atau data pengguna bisa memakan waktu lama. Jika tidak ada perjanjian bilateral atau mekanisme respons cepat yang baku antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan-perusahaan ini, instruksi DPR hanya akan menjadi wacana tanpa eksekusi yang nyata di lapangan.
Langkah selanjutnya yang logis adalah pembentukan satuan tugas khusus yang terdiri dari ahli siber Polri, regulator komunikasi, dan perwakilan resmi platform digital. Tanpa struktur komando yang jelas dan otoritas hukum yang diakui secara internasional oleh perusahaan teknologi, upaya pemberantasan live streaming tawuran akan terus bersifat reaktif dan parsial, bukannya preventif dan sistemik sebagaimana diharapkan oleh publik.

