Fakultas Hukum Unhas dan Chulalongkorn University Thailand Jajaki Penguatan Kerja Sama Akademik

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Fakultas Hukum Unhas dan Chulalongkorn University Thailand Jajaki Penguatan Kerja Sama Akademik
BAGIKAN:

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Fakultas Hukum Chulalongkorn University, Thailand, resmi menjajaki penguatan kerja sama akademik. Langkah ini diambil untuk memperluas jejaring pendidikan hukum antardua institusi terkemuka di Asia Tenggara.

Pertemuan penjajakan tersebut berlangsung pada Jumat, 19 September 2026. Kedua belah pihak duduk bersama membahas kerangka kolaborasi yang saling menguntungkan bagi civitas akademika masing-masing kampus.

Unhas selama ini dikenal sebagai salah satu pusat studi hukum tertua di kawasan timur Indonesia. Sementara itu, Chulalongkorn University menempati posisi strategis sebagai perguruan tinggi papan atas di Thailand dengan rekam jejak panjang dalam riset hukum komparatif.

Inisiatif penguatan kerja sama ini menyasar sejumlah program konkret. Pertukaran mahasiswa, kolaborasi riset lintas negara, hingga pertukaran dosen pengajar menjadi fokus utama pembahasan kedua fakultas hukum tersebut.

Bagi publik dan dunia pendidikan nasional, langkah ini membuka ruang lebih luas bagi pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum. Mahasiswa dari kedua universitas kelak memiliki akses langsung terhadap perspektif hukum regional yang lebih kaya.

Kerja sama antaruniversitas di tingkat ASEAN bukan lagi sekadar formalitas administratif. Integrasi sistem hukum antarnegara tetangga menuntut kesiapan lulusan yang memahami dinamika yurisdiksi lintas batas secara mendalam.

Analisis Redaksi

Penjajakan antara Fakultas Hukum Unhas dan Chulalongkorn University merupakan sinyal kuat bahwa kampus-kampus di luar Pulau Jawa mulai agresif membangun diplomasi akademik mandiri. Selama bertahun-tahun, kerja sama internasional sering kali hanya berpusat di universitas-universitas besar di Jakarta atau Yogyakarta. Pergerakan Unhas ini mematahkan asumsi lama tersebut. Jika terealisasi penuh, kolaborasi ini akan menciptakan poros baru kajian hukum Asia Tenggara yang tidak melulu berkiblat ke Barat.

Yang perlu diwaspadai adalah jebakan kerja sama yang berhenti di atas kertas. Banyak nota kesepahaman antaruniversitas akhirnya hanya menjadi pajangan birokrasi tanpa eksekusi nyata di ruang kelas maupun laboratorium riset. Kedua fakultas hukum ini harus segera menyusun indikator keberhasilan terukur. Tanpa tenggat waktu dan target spesifik, penguatan kerja sama akademik hanya akan menjadi retorika manis saat seremoni penandatanganan.

Secara logis, langkah selanjutnya yang paling mendesak adalah pembentukan tim kerja gabungan. Tim ini bertugas menerjemahkan hasil penjajakan menjadi program semesteran yang bisa langsung diikuti mahasiswa. Pertukaran kredit akademik dan proyek penelitian bersama soal isu-isu hukum aktual di ASEAN seharusnya menjadi produk pertama yang diluncurkan sebelum akhir tahun ini.

Meow! Tanya Nesi!
😸