OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, Genapkan 14 Bank Tutup Hingga September 2026
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta pada 17 September 2026. Langkah tegas regulator ini menjadikan total bank yang tutup sepanjang tahun 2026 hingga September mencapai 14 institusi. Pencabutan izin merupakan puncak dari serangkaian upaya penyehatan yang gagal dilakukan oleh manajemen dan pemegang saham bank berbasis di Bali tersebut.
Keputusan pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026. Dalam siaran persnya, Kamis (17/9), OJK menegaskan bahwa tindakan ini bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. BPR Pasarraya Kuta beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Jejak masalah permodalan bank ini sebenarnya telah terdeteksi sejak setahun lalu. OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Penetapan itu dipicu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang anjlok di bawah batas wajib 12 persen. Meskipun sempat menyusun rencana tindak penyehatan, eksekusi di lapangan tidak berjalan sesuai harapan.
OJK mencatat upaya selama masa BDP belum memberikan hasil signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Akibatnya, regulator menaikkan status menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. Pemberian waktu tambahan bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan suntikan modal atau perbaikan likuiditas akhirnya berujung pada kegagalan total.
Kegagalan penyehatan internal memicu intervensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026, LPS menetapkan penanganan via likuidasi dan meminta OJK mencabut izin. Merespons hal itu, OJK bertindak sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Seluruh kegiatan operasional kini dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum.
Nasabah diimbau tetap tenang karena dana mereka dilindungi negara. OJK menegaskan LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dasar hukum ini telah diperbarui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Analisis Redaksi
Tingginya angka 14 bank tutup dalam sembilan bulan pertama 2026 menyoroti ketatnya filter kesehatan perbankan pasca-revisi undang-undang sektor keuangan. Regulator tampak tidak lagi toleran terhadap bank kecil yang gagal memenuhi rasio permodalan minimum, bahkan setelah diberi periode penyehatan长达 satu tahun. Ini sinyal jelas bahwa konsolidasi industri BPR sedang dipercepat untuk membersihkan entitas lemah yang berpotensi mengganggu stabilitas sistemik.
Namun, publik perlu waspada terhadap potensi kepanikan sesaat di kalangan nasabah BPR lain yang memiliki profil serupa. Meski jaminan LPS berlaku penuh, persepsi risiko bisa menyebar cepat. OJK dan LPS harus memastikan komunikasi proses likuidasi BPR Pasarraya Kuta berjalan transparan dan cepat agar kepercayaan terhadap lembaga keuangan mikro non-BPR lainnya tidak tergerus oleh kasus tunggal ini.