Wagub Banten: Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional Sangat Penting

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wagub Banten: Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional Sangat Penting
BAGIKAN:

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang jelas dalam menangani sengketa perdata lintas batas negara yang semakin kompleks di tengah dinamika globalisasi.

Penegasan tersebut muncul di saat Indonesia semakin terintegrasi dengan ekonomi dan interaksi sosial dunia. Tanpa payung hukum yang spesifik, penanganan kasus-kasus seperti perceraian campuran, warisan lintas negara, atau sengketa kontrak bisnis internasional sering kali menemui jalan buntu akibat ketidakpastian yurisdiksi dan hukum yang berlaku.

Achmad Dimyati menyoroti bahwa ketiadaan regulasi khusus ini menciptakan celah hukum yang merugikan warga negara. Dalam praktiknya, hakim dan aparat penegak hukum kerap kesulitan menentukan hukum mana yang harus diterapkan ketika elemen asing terlibat dalam suatu hubungan hukum perdata, sehingga proses penyelesaian sengketa menjadi berlarut-larut.

Sebagai daerah dengan aktivitas perdagangan dan mobilitas penduduk yang tinggi, Banten merasakan langsung dampak dari kekosongan regulasi ini. Banyak pengusaha dan masyarakat di wilayah ini yang terlibat dalam transaksi atau hubungan keluarga dengan pihak asing membutuhkan kepastian hukum agar hak-hak mereka terlindungi secara maksimal.

Oleh karena itu, dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional dianggap langkah strategis. Legislasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk menjamin keadilan substantif bagi setiap warga negara yang terlibat dalam relasi hukum internasional.

Analisis Redaksi

Pernyataan Wagub Banten ini menggarisbawahi kesenjangan antara realitas sosial-ekonomi yang sudah global dengan instrumen hukum domestik yang masih tertinggal. Selama dua dekade terakhir, interaksi lintas batas telah menjadi norma, namun sistem peradilan kita masih bergantung pada interpretasi pasal-pasal umum yang tidak dirancang untuk kompleksitas konflik hukum antarbangsa.

Pengesahan RUU ini akan memberikan pedoman baku bagi hakim dalam menentukan choice of law dan yurisdiksi. Hal ini krusial untuk mencegah forum shopping, di mana pihak-pihak yang bersengketa mencoba memanipulasi pilihan pengadilan untuk keuntungan sepihak. Kepastian hukum adalah prasyarat mutlak bagi iklim investasi dan perlindungan hak asasi manusia dalam ranah privat.

Langkah selanjutnya yang perlu diwaspadai adalah kualitas naskah akademik dan partisipasi publik dalam pembahasannya. Regulasi ini harus mampu menyeimbangkan kepentingan nasional dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara universal. Keterlambatan pengesahan hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan potensi kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.

Meow! Tanya Nesi!
😸