Kuasa Hukum AN-EAK Tuding Steven Tak Bisa Buktikan Uang SGD Ditahan Otoritas Singapura

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kuasa Hukum AN-EAK Tuding Steven Tak Bisa Buktikan Uang SGD Ditahan Otoritas Singapura
BAGIKAN:

Kuasa hukum terlapor AN dan EAK, Saleh Balfas, membantah kliennya terlibat aktif dalam pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar. Ia menegaskan bahwa kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan karena tidak mampu membuktikan keberadaan uang tersebut yang konon ditahan otoritas Singapura.

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial DM kepada Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam laporannya, DM menuduh sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu. Namun, versi kuasa hukum menceritakan kronologi yang jauh berbeda, di mana AN hanya bertindak sebagai perantara atas permintaan pemilik uang asli, HJ.

Saleh menjelaskan, rangkaian peristiwa ini berakar pada 34 lembar uang dolar Singapura pecahan Sin$10.000 terbitan 1973 milik HJ. HJ mengklaim uang tersebut adalah warisan orang tuanya dan meminta bantuan AN untuk menukarkannya menjadi pecahan lebih kecil. Sebagai langkah awal, AN menitipkan deposit Rp70 juta kepada HJ untuk menguji coba satu lembar uang tersebut. Upaya penukaran melalui rekanan perbankan di Indonesia gagal karena pecahan lama itu sudah tidak beredar.

Informasi berikutnya mengarahkan mereka ke Singapura. Melalui perkenalan rekan berinisial R, AN bertemu Steven, suami dari pelapor DM, yang diklaim sering bolak-balik ke negara tersebut. Pada 8 Juni 2026, AN menyerahkan satu lembar Sin$10.000 kepada Steven. Dua hari kemudian, Steven mengklaim berhasil menukarnya menjadi 85 lembar pecahan baru senilai total Sin$8.500. Steven juga menyatakan sisa uang hasil penukaran dipotong biaya mediator dan komisi pribadi.

Puncak sengketa terjadi saat rencana penukaran sisa 33 lembar uang Sin$10.000. Steven bersikeras membawa semua uang sekaligus ke Singapura dan meminta jaminan berupa kendaraan milik adik AN, yaitu EAK, serta deposit tunai. Meski kesepakatan awal deposit Rp500 juta, Steven hanya menyetorkan Rp400 juta. Setelah pemeriksaan fisik sederhana menggunakan sinar ultraviolet di Summarecon Mall Serpong pada 11 Juni 2026, Steven membawa uang tersebut. Sehari setelahnya, Steven menghubungi EAK dan mengaku uang tersebut ditahan otoritas Singapura karena diduga palsu, namun ia gagal menunjukkan bukti resi atau dokumen resmi penahanan.

Analisis Redaksi

Kasus ini menyisakan tanda tanya besar mengenai integritas pelapor, Steven, yang juga merupakan suami dari korban yang melapor, DM. Ketidakmampuan Steven menyediakan bukti otentik dari otoritas Singapura, seperti surat penahanan barang bukti, melemahkan narasi bahwa uang tersebut benar-benar diperiksa dan disita di luar negeri. Dalam praktik hukum internasional, penyitaan mata uang palsu oleh otoritas bea cukai atau kepolisian setempat selalu disertai dokumentasi resmi yang dapat diverifikasi.

Posisi AN dan EAK tampak lebih sebagai korban manipulasi daripada pelaku utama pemalsuan. Mereka telah kooperatif memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tangsel dan menuntut pembuktian materiil. Jika Steven tidak dapat menghadirkan enam lembar uang yang disebut-sebut masih ada atau dokumen penahanan, tuduhan pemalsuan terhadap AN dan EAK berpotensi gugur karena kurangnya alat bukti yang kuat.

Penyidik perlu fokus menelusuri jejak kepemilikan awal uang tersebut dan peran HJ sebagai sumber dana. Koordinasi dengan Divhubinter Polri menjadi kunci untuk memastikan apakah benar ada investigasi terhadap WNI di Singapura ataukah ini sekadar rekayasa untuk mengalihkan perhatian dari kegagalan transaksi keuangan pribadi. Kejelasan status uang di Singapura akan menentukan arah penyidikan selanjutnya.

Meow! Tanya Nesi!
😸