Polri Minta SPF Pastikan 34 Lembar Uang Palsu S$10 Ribu Kasus Pengusaha RI di Kasino Singapura
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kepolisian Tangerang Selatan secara resmi meminta Singapore Police Force (SPF) menerbitkan surat pernyataan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan S$10.000 tahun 1973 yang disita dari seorang pengusaha Indonesia berinisial Steven di kasino Resorts World Sentosa (RWS) adalah palsu. Permintaan ini mengemuka setelah total 34 lembar uang tersebut diduga digunakan Steven selama tiga kunjungan ke kasino pada bulan Juni, sebagaimana dilaporkan Straits Times, Minggu (20/9). Kepala Kepolisian Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan langkah ini krusial untuk memuluskan proses hukum di Indonesia.
Boy mengungkapkan pihaknya telah menggelar pertemuan virtual melalui Zoom pada 14 September bersama perwakilan SPF, termasuk atase SPF di Jakarta. Pertemuan itu berlangsung di Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Dalam pertemuan tersebut, kami meminta SPF menerbitkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan S$10.000 tahun 1973 yang telah disita tersebut adalah palsu," kata Boy. Ia menambahkan, hingga kini penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan uang tersebut sebagai 'diduga tidak asli'.
Juru bicara SPF mengonfirmasi bahwa laporan telah dibuat dan penyelidikan masih berlangsung. Menurut catatan Straits Times, uang kertas tersebut sempat diterima dan ditukar dengan chip kasino sebelum akhirnya terdeteksi sebagai uang palsu. Di sisi lain, penyidik Indonesia saat ini tengah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami rantai peredaran uang tersebut.
Pengacara Steven yang berbasis di Jakarta, Yosia Ginting, membantah kliennya mengetahui status uang tersebut. Kepada ST pada 17 September, Yosia menyebut Steven adalah korban penipuan. Uang kertas dolar Singapura itu diklaim diberikan kepadanya sebagai pembayaran untuk sebuah ruko yang sedang ia jual di Tangerang Selatan. Steven menerima uang itu dari seorang pria bernama Anthony, yang dikenalkan oleh temannya bernama Rangga. Pada pertemuan tanggal 8 Juni di sebuah kafe di Jakarta, Anthony memberikan selembar uang kertas senilai S$10 ribu dengan alasan ingin menukarkannya karena sudah kedaluwarsa. Rangga meyakinkan Steven bahwa uang tersebut telah diperiksa di cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.
Steven terbang ke Singapura keesokan harinya. Seorang penukar uang menolak menerima uang kertas itu karena jumlahnya terlalu besar. Kunjungan ke bank juga menemui jalan buntu; Steven diberitahu harus membuka rekening untuk menukar uang ke pecahan lebih kecil, namun ia tidak dapat melakukannya. Saat berkunjung ke RWS, Yosia menjelaskan kliennya diperkenalkan kepada seorang petugas VIP yang menyarankan agar uang tersebut ditukar di kasino. Uang itu kemudian diduga diverifikasi dan ditukar dengan chip kasino.
Analisis Redaksi
Kasus ini memperlihatkan celah fatal dalam sistem verifikasi transaksi bernilai tinggi di kawasan perjudian internasional. Fakta bahwa 34 lembar uang kertas kuno pecahan S$10.000 tahun 1973 bisa lolos verifikasi awal dan ditukar menjadi chip kasino menunjukkan prosedur pemeriksaan fisik di meja VIP perlu dipertanyakan ulang. Modus operandi menggunakan uang cetakan lama bernominal besar kerap menyasar ketidaktahuan korban sekaligus mengeksploitasi kelengahan sistem keamanan kasino.
Pernyataan pihak kepolisian yang baru memegang dokumen bertuliskan 'diduga tidak asli' menempatkan penyidik Indonesia pada posisi sulit. Tanpa surat konfirmasi pemalsuan dari otoritas Singapura, konstruksi hukum untuk menjerat pelaku penipuan di balik nama Anthony dan Rangga akan rapuh di persidangan. Langkah Polri mendesak SPF menerbitkan surat resmi bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan fondasi utama pembuktian materiil dalam perkara ini.
Publik perlu mewaspadai pola peredaran uang langka yang dibungkus narasi investasi atau pelunasan aset properti. Kesaksian bahwa uang tersebut sempat diklaim lulus uji di cabang bank tertentu harus ditelusuri kebenarannya oleh penyidik. Jika klaim itu terbukti rekayasa, jaringan pemalsu uang ini jelas beroperasi dengan tingkat organisasi yang rapi dan memanfaatkan kepercayaan antarpribadi untuk menjebak korban lintas negara.
