Densus 88 Dukung Penuh Aturan Pembatasan Gawai Kemenag, Angkat Kasus Infiltrasi Radikal di SMAN 72

Agama
Ustaz FarhanUstaz Farhan
Sumber: CNN Nasional
Ustaz Farhan
Ustaz Farhan
Penulis Religi

Menyajikan kajian agama Islam yang menyejukkan dan relevan dengan kehidupan modern.

Densus 88 Dukung Penuh Aturan Pembatasan Gawai Kemenag, Angkat Kasus Infiltrasi Radikal di SMAN 72
BAGIKAN:

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Dukungan ini ditegaskan langsung oleh Juru Bicara Densus 88 Anti Teror Kombes Mayndra Eka Wardhana melalui keterangan tertulis pada Minggu (20/9). Langkah tersebut dinilai sebagai strategi krusial untuk membentengi generasi muda dari infiltrasi terorisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial.

Mayndra menyebut proteksi dini wajib dimulai secara ketat dari lingkungan keluarga dan sekolah. "Densus 88 Anti Teror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini," kata Mayndra. Ia menekankan bahwa langkah tegas ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme. Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah melakukan mitigasi risiko terorisme sejak dini karena arus penyebaran paham radikal akhir-akhir ini memanfaatkan ruang digital untuk mendekati targetnya.

Berkaca dari pengalaman lapangan, kelompok radikal biasanya melakukan indoktrinasi secara intens di media sosial sebelum akhirnya memicu aksi nyata. Mayndra secara spesifik mengangkat kasus yang sempat terjadi di SMAN 72, Jakarta Utara, sebagai contoh konkret bahaya tersebut. "SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras, infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya," tutur dia.

Surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agama ini mencakup seluruh satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag. Cakupannya meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya. Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pengaturan soal penggunaan gawai ini bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi. "Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional," kata Kamaruddin seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (20/9).

Secara teknis, aturan tersebut melarang murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas. Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan yang dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Aturan ini tidak berhenti di gerbang sekolah. Pengawasan penggunaan gawai turut diperkuat di lingkungan keluarga. Orang tua atau wali diarahkan mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Mereka dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai diarahkan berada di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Mayndra menilai regulasi ini mengembalikan peran vital orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak sekaligus mendorong anak-anak kembali bersosialisasi secara sehat di dunia nyata. "Pembatasan gawai di rumah dan sekolah akan mengembalikan ruang interaksi anak. Mereka jadi punya lebih banyak waktu berkualitas bersama keluarga dan teman sebaya, seperti berolahraga atau berekreasi. Ini jauh lebih sehat untuk tumbuh kembang mereka," ujarnya.

Analisis Redaksi

Dukungan terbuka Densus 88 terhadap kebijakan administratif Kementerian Agama menandai pergeseran pendekatan kontra-terorisme di Indonesia. Selama dua dekade terakhir, aparat keamanan lebih banyak bergerak di ranah penindakan setelah peristiwa terjadi. Keterlibatan langsung kepolisian dalam mendukung aturan tata tertib sekolah menunjukkan bahwa ancaman radikalisasi digital terhadap anak-anak sudah berada pada titik yang memaksa negara turun ke level pencegahan paling dasar. Kasus di SMAN 72, Jakarta Utara, jelas menjadi pemicu utama mengapa aparat intelijen merasa perlu memberikan legitimasi keamanan pada sebuah surat edaran kementerian.

Penerapan aturan ini di lapangan akan menghadapi ujian berat terkait konsistensi pengawasan. Membatasi gawai maksimal dua jam per hari di rumah dan mengharuskan perangkat disimpan di loker sekolah menuntut perubahan kebiasaan yang drastis dari siswa, guru, maupun orang tua. Tanpa mekanisme pemantauan yang jelas dan sanksi bertahap, surat edaran ini berisiko hanya menjadi dokumen himbauan tanpa daya paksa. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada apakah kepala madrasah dan pimpinan pesantren bersedia mengeksekusi aturan penyimpanan gawai secara disiplin setiap hari.

Langkah selanjutnya yang logis dari kolaborasi ini adalah penyusunan modul literasi digital khusus anti-radikalisasi yang diintegrasikan ke dalam kurikulum satuan pendidikan keagamaan. Pembatasan fisik terhadap gawai hanya akan efektif jika dibarengi dengan penguatan nalar kritis siswa saat mereka kembali mengakses internet di luar jam sekolah. Pemerintah dan Polri perlu memastikan bahwa pelarangan ini tidak sekadar memindahkan masalah ke ruang lain, melainkan benar-benar membangun ketahanan mental generasi muda dari paparan ideologi kekerasan.

Meow! Tanya Nesi!
😸