Empat Eks Kepala Departemen Divisi Syariah LPEI Divonis 6 Tahun Penjara atas Korupsi Rp992,82 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada empat mantan Kepala Departemen Divisi Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang terbukti bersalah melakukan korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2020. Keempatnya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta menyusul putusan yang dibacakan pada Senin (21/9) siang.
Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Andi Maulana Adjie selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 dan Intan Apriadi yang menjabat Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016. Dua nama lainnya yakni Gamaginta sebagai Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018 serta Komaruzzaman yang memegang posisi Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016. Mereka dinilai bersekongkol hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar.
Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori membacakan amar putusan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Menjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," ucap Brelly. Denda tersebut wajib dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan tetap berkekuatan hukum. Jika terlambat atau gagal bayar, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang. Hakim bahkan menegaskan opsi pengganti bila penyitaan tidak mencukupi. "Apabila penyitaan serta pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," kata hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya menuntut keempat terdakwa dihukum 8,5 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim memotong tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal-hal yang meringankan. Para terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara pidana lain, relatif kooperatif selama persidangan berlangsung, memiliki keluarga yang menjadi tanggungan, serta tidak memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.
Di sisi lain, hakim tetap mencatat faktor pemberat yang tidak bisa diabaikan. Perbuatan keempat eks pejabat LPEI ini secara nyata menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan pun tergolong sangat besar. Secara yuridis, hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Besaran kerugian Rp992,82 miliar bukanlah angka kecil bagi keuangan negara. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk mendorong laju ekspor nasional melalui skema pembiayaan syariah yang dikelola LPEI. Ketika empat orang di level kepala departemen divisi bersekongkol menyelewengkan dana itu, dampaknya langsung menghantam pelaku usaha ekspor yang seharusnya menerima suntikan modal. Kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan pelat merah ini jelas terguncang.
Analisis Redaksi
Pemotongan vonis dari tuntutan 8,5 tahun menjadi 6 tahun penjara memperlihatkan pola klasik peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia. Majelis hakim kerap menggunakan alasan terdakwa kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga sebagai dasar keringanan hukuman. Namun, argumen bahwa mereka tidak menikmati hasil korupsi patut dicermati lebih dalam. Dalam kasus persekongkolan bernilai hampir Rp1 triliun, logika aliran dana biasanya tidak berhenti di level kepala departemen. Fakta ini membuka pertanyaan apakah ada pihak lain di struktur yang lebih tinggi yang justru menjadi penerima manfaat utama.
Putusan ini sekaligus menguji efektivitas mekanisme pengembalian kerugian negara. Ancaman penyitaan dan pelelangan harta benda terdakwa hanya akan bermakna jika jaksa eksekutor bergerak cepat melacak aset sebelum berpindah tangan. Mengingat batas waktu pembayaran denda hanya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tim Kejakasaan harus sudah mengantongi peta aset keempat terdakwa sejak persidangan masih berjalan. Keterlambatan eksekusi sering kali membuat uang pengganti hanya menjadi teks mati di berkas putusan.
Secara kelembagaan, kasus ini memaksa LPEI merombak total sistem pengawasan internal di divisi syariahnya. Rentang waktu korupsi yang terjadi antara 2015 hingga 2020 menunjukkan celah tata kelola yang dibiarkan menganga selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi audit internal. Tanpa reformasi struktural yang radikal, vonis enam tahun penjara bagi empat mantan pejabat ini hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah panjang pembobolan kas negara oleh oknum birokrat keuangan.
