KH MS Bantah Bersama LC di THM, Ungkap Oknum Wartawan Minta Rp120 Juta agar Berita Ditarik

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KH MS Bantah Bersama LC di THM, Ungkap Oknum Wartawan Minta Rp120 Juta agar Berita Ditarik
BAGIKAN:

Wakil Khatib Syuriah PWNU Sulawesi Selatan sekaligus dosen Universitas Islam Makassar (UIM), KH MS, akhirnya buka suara terkait video viral dirinya berada di tempat hiburan malam (THM) yang disebut-sebut bersama lady companion (LC). Pria yang sehari-hari mengampu tugas keagamaan di salah satu organisasi Islam terbesar itu mengklaim kehadirannya murni untuk menemui tamu keluarga dari Kalimantan pada Senin (21/9), sembari membongkar dugaan pemerasan oleh oknum wartawan yang meminta uang hingga Rp120 juta agar berita tersebut tidak ditayangkan.

Kronologi pertemuan itu bermula dari undangan keluarga. MS menjelaskan bahwa sanaknya yang datang dari Kalimantan mengajak bertemu di sebuah hotel di Makassar. Namun setibanya di lokasi, situasi berubah arah. Tamunya ternyata sudah berpindah ke tempat hiburan malam yang berlokasi di lantai 1 hotel yang sama. "Datanglah saya di hotel tersebut. Tetapi, saat tiba di hotel, ternyata itu ada di lantai 1 yang tempatnya tempat hiburan malam. Jadi, saya temu di situ," ujarnya saat dikonfirmasi.

Di dalam ruang karaoke tersebut, MS bersikeras hanya berbincang dengan tamunya. Ia mengakui ikut bernyanyi karena sang tamu sedang memegang mikrofon, tetapi menampik keras tudingan berdansa atau menyewa jasa LC. "Saya ketemu di situ berbincang-bincang. Karena dia dalam keadaan menyanyi, saya (ikut) menyanyi tapi tidak berdansa. Tidak ada LC," tegasnya. Meski begitu, ia tidak menyangkal keberadaan LC di luar ruangan saat ia melangkah keluar. Bedanya, menurut MS, ia sama sekali tidak membayar atau menggunakan jasa mereka.

Fakta lain yang mencuat justru mengarah pada praktik jurnalisme jalanan yang memalukan. Setelah berita pertamanya tayang, MS berusaha menghubungi wartawan penulis berita untuk klarifikasi lanjutan. Alih-alih berdiskusi soal fakta, oknum wartawan tersebut malah menyodorkan proposal kerja sama iklan dengan nominal fantastis sebagai syarat penarikan berita. "Ada penawaran iklan saya tawarkan ada Rp80 juta, ada Rp100 juta, ada Rp120 juta," ungkap MS menirukan ucapan wartawan tersebut. Sebagai akademisi dan pengurus PWNU Sulsel, MS menolak mentah-mentah. Baginya, harga iklan media normal berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta, bukan ratusan juta yang berbau transaksi tutup mulut.

Penolakan itu dibayar mahal. Oknum wartawan tersebut kembali mengirim pesan berisi ancaman akan menyebarkan video dan menaikkan berita kedua soal kehadirannya di THM bersama LC. MS mencoba menahan diri dengan argumen hukum dasar. "Saya jawablah bahwa itu namanya privasi. Tidak bisa, harus ada izin dari saya kalau mau sebarkan berita." Ancaman itu bukan gertak kosong. Keesokan harinya, berita kedua benar-benar muncul ke publik. MS memilih diam sejenak sebelum akhirnya mengambil langkah hukum.

Saat ini, MS telah melaporkan kasus pemberitaan tersebut ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menariknya, laporan dugaan pemerasan belum ia layangkan. Ada pertimbangan pragmatis di balik keputusan itu. Ia mengaku oknum wartawan tersebut sempat menunjukkan itikad penyelesaian, sehingga laporan pemerasan sengaja ditahan. Langkah ganda ini menempatkan posisi hukum MS dalam area abu-abu antara menjadi korban pencemaran nama baik dan saksi potensial dalam kasus pemerasan pers.

Analisis Redaksi

Pengakuan KH MS membuka dua borok sekaligus yang selama ini kerap menjadi bisik-bisik di ruang redaksi namun jarang tersentuh ranah hukum. Pertama, soal etika seorang tokoh agama yang hadir di ruang hiburan malam. Terlepas dari dalih menjamu keluarga, kehadiran Wakil Khatib Syuriah di THM yang identik dengan LC secara otomatis menggerus kredibilitas moral institusi yang diwakilinya. Publik tidak menilai niat di balik kunjungan, melainkan optik sosial yang terbentuk saat seorang kiai tertangkap kamera di lokasi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ia dakwahkan.

Kedua, dan ini jauh lebih berbahaya bagi ekosistem pers, adalah modus pemerasan berkedok kerja sama iklan. Permintaan dana Rp80 juta hingga Rp120 juta untuk menarik berita bukanlah negosiasi bisnis media. Itu adalah bahasa jalanan untuk tebusan sensor. Jika angka ini dibiarkan tanpa investigasi internal oleh perusahaan media yang menaungi oknum tersebut, maka jurnalisme hanya menjadi alat sandera bagi siapa saja yang memiliki modal besar. Dewan Pers wajib turun tangan mengusut tuntas praktik ini sebelum kepercayaan publik terhadap media hancur sepenuhnya.

Langkah MS yang baru melaporkan pencemaran nama baik sambil menahan laporan pemerasan menyimpan risiko hukum tersendiri. Penahanan laporan pemerasan bisa dibaca aparat sebagai bentuk kompromi atau bahkan kerentanan posisi MS sendiri. Secara logis, polisi seharusnya tidak hanya menyelidiki dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga proaktif menggali unsur pidana pemerasan dari pengakuan MS. Tanpa penanganan berimbang, kasus ini hanya akan berakhir sebagai drama saling lapor yang mengorbankan integritas dua profesi sekaligus: ulama dan jurnalis.

Meow! Tanya Nesi!
😸