Pengusaha RI Diduga Pakai 34 Lembar Dolar Singapura Palsu di Kasino Resorts World Sentosa

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pengusaha RI Diduga Pakai 34 Lembar Dolar Singapura Palsu di Kasino Resorts World Sentosa
BAGIKAN:

Seorang pengusaha asal Indonesia bernama Steven kini menjalani pemeriksaan di Singapura setelah diduga menggunakan 34 lembar uang kertas palsu pecahan Sin$10 ribu di kasino Resorts World Sentosa (RWS) sepanjang Juni lalu. Uang tersebut sempat ditukar menjadi chip kasino sebelum akhirnya terdeteksi sebagai lembaran palsu. Kasus ini menyeret aparat hukum dua negara setelah istri Steven berinisial DM melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

Penggunaan puluhan lembar uang palsu itu tidak terjadi dalam satu malam. Dilaporkan Straits Times, Steven membawa uang tersebut dalam tiga kunjungan terpisah ke kasino RWS selama bulan Juni. Ironisnya, sebelum membawa uang itu ke meja judi, ia sempat mencoba menukarkannya langsung ke bank. Transaksi ditolak. Barulah saat berkunjung ke RWS, seorang petugas VIP menyarankan agar Steven menukarkan uang kertas tersebut langsung di kasino.

Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, membantah kliennya mengetahui bahwa uang yang dibawanya adalah barang cetakan ilegal. Menurut Yosia, Steven menerima uang itu dari seorang pria bernama Anthony yang dikenalkan oleh temannya, Rangga. Pertemuan pertama terjadi pada 8 Juni di sebuah kafe di Jakarta. Saat itu Anthony menyerahkan selembar uang pecahan Sin$10 ribu dengan alasan ingin menukarkannya karena sudah kedaluwarsa. Rangga ikut meyakinkan Steven bahwa uang tersebut telah diperiksa di cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.

Pertemuan kedua berlangsung pada 11 Juni, tepat setelah Steven kembali ke Jakarta usai berhasil menukarkan satu lembar uang di Singapura. Dalam pertemuan itu, Anthony menyerahkan 33 lembar tambahan pecahan Sin$10 ribu untuk ditukarkan ke pecahan lebih kecil di Singapura. Anthony mengklaim uang dolar Singapura tersebut merupakan warisan dari orang tuanya. Total uang yang beredar dari tangan Anthony ke Steven mencapai 34 lembar.

Laporan awal kasus ini justru datang dari lingkaran terdekat tersangka. Istri Steven, DM, mendatangi Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN dalam laporannya. Laporan tersebut kemudian bergulir ke Polres Tangerang Selatan yang kini menangani dugaan pemalsuan mata uang asing secara penuh. Langkah DM melaporkan suaminya sendiri mengindikasikan adanya konflik internal atau upaya melindungi diri dari jerat hukum yang lebih luas.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan pihaknya masih mendalami perkara ini secara intensif. Pada 14 September, penyidik menggelar pertemuan melalui aplikasi Zoom dengan perwakilan Singapore Police Force (SPF), termasuk atase SPF di Jakarta. "Pada pertemuan itu, kami meminta SPF untuk mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan Sing $10.000 dari tahun 1973 yang telah disita adalah uang palsu," kata Boy. Hingga kini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan barang-barang tersebut "diyakini tidak asli". Juru bicara SPF juga mengonfirmasi laporan telah dibuat dan penyelidikan masih berlangsung.

Analisis Redaksi

Kasus ini memperlihatkan celah fatal dalam sistem verifikasi mata uang asing bernilai tinggi di perbatasan dua negara. Pecahan Sin$10 ribu bukan uang yang lazim beredar di masyarakat umum; nilainya setara ratusan juta rupiah per lembarnya. Fakta bahwa bank menolak transaksi penukaran namun kasino RWS menerimanya—meski akhirnya terdeteksi—menunjukkan standar pengawasan yang timpang antara lembaga keuangan formal dan industri hiburan. Penjahat kerap memanfaatkan perbedaan standar ini untuk mencuci atau mengedarkan uang palsu bernominal besar.

Keterlibatan pihak berinisial HJ, EAK, dan AN yang disebut dalam laporan DM membuka kemungkinan adanya jaringan pemalsuan yang lebih terstruktur, bukan sekadar aksi individu. Klaim Anthony bahwa uang tersebut adalah warisan orang tua sekaligus permintaan penukaran karena "kedaluwarsa" adalah narasi klasik yang dirancang untuk memancing empati dan menurunkan kewaspadaan korban. Penyidik harus segera membuktikan apakah Anthony dan Rangga adalah bagian dari sindikat internasional atau hanya perantara lokal yang memanfaatkan kelengahan seorang pengusaha.

Tantangan terbesar saat ini terletak pada sinkronisasi bukti hukum antara Jakarta dan Singapura. Tanpa surat resmi dari SPF yang secara eksplisit menyatakan 34 lembar uang tahun 1973 itu palsu, proses hukum di Polres Tangerang Selatan akan berjalan lambat. Kepolisian Indonesia perlu mendorong kerja sama bilateral ini melampaui sekadar rapat virtual, mengingat peredaran uang palsu lintas negara berpotensi merusak stabilitas kepercayaan terhadap mata uang asing di kawasan Asia Tenggara. Publik berhak menunggu transparansi dari kedua kepolisian sebelum kasus ini menguap tanpa kejelasan.

Meow! Tanya Nesi!
😸