Polisi Pertimbangkan Tes Kejiwaan Pria Penendang Wanita di Senayan City, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polisi Pertimbangkan Tes Kejiwaan Pria Penendang Wanita di Senayan City, Terancam 2,5 Tahun Penjara
BAGIKAN:

Polda Metro Jaya membuka peluang memeriksa kondisi kejiwaan pria berinisial R (44) yang menendang seorang wanita di mal Senayan City (Sency), Tanah Abang, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil setelah tersangka mengaku melakukan tindakan koboi tersebut karena merasa terganggu dan dihalangi korban saat berada di area gerai makanan.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan membawa pelaku ke ranah psikologi forensik. "Kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita," kata Anom kepada wartawan, Senin (21/9).

Dampak serangan itu ternyata cukup serius bagi korban. Anom mengungkapkan bahwa korban mengalami sejumlah luka hingga trauma akibat tendangan tersangka. "Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis," tutur dia. Korban kini harus menanggung beban fisik sekaligus mental pasca-kejadian.

Kronologi kekerasan ini terekam jelas dalam video yang beredar luas. Tampak seorang wanita berbaju putih sedang berdiri di depan gerai makanan. Di belakangnya, pria berkaus hitam itu duduk menyantap makanan. Tanpa peringatan, ia tiba-tiba menendang wanita tersebut hingga terjatuh. Para pengunjung lain yang ada di lokasi terlihat terkejut menyaksikan peristiwa brutal di ruang publik itu.

Tim kepolisian bergerak cepat setelah insiden mencuat. Melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap pria berinisial R di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9), sekitar pukul 03.55 WIB. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. "Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum," ucap Anom.

Pihak pengelola mal juga angkat bicara terkait insiden yang mengganggu kenyamanan pengunjung tersebut. Manajemen menyebut kasus yang sedang ditangani pihak berwajib itu telah menjadi perhatian serius mereka. "Informasi tersebut telah menjadi perhatian kami dalam upaya memberikan pelayanan yang semakin baik. Untuk saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan dari pihak yang berwajib," kata pihak Senayan City kepada CNN Indonesia.com, Kamis (17/9).

Analisis Redaksi

Rencana pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka R bukan sekadar formalitas prosedural. Dalam praktik hukum pidana, langkah ini krusial untuk menentukan apakah tindakan kekerasan di ruang publik itu murni kriminal atau dipicu gangguan psikologis tertentu. Jika hasil asesmen menunjukkan adanya gangguan jiwa berat, proses hukum bisa bergeser dari pemidanaan konvensional menuju perawatan medis di institusi khusus. Namun, klaim sepihak tersangka yang merasa "terganggu" tidak boleh serta-merta menjadi tameng untuk meringankan jeratan Pasal 351 KUHP.

Insiden ini membongkar kerentanan keamanan di ruang publik yang selama ini dianggap aman. Tendangan mendadak terhadap wanita tak dikenal di tengah keramaian mal menunjukkan tingkat impulsivitas yang berbahaya. Luka di lutut dan pinggang serta trauma psikis yang dialami korban membuktikan bahwa kekerasan jalanan bisa terjadi kapan saja, bahkan di tempat yang dijaga ketat sekalipun. Pengelola pusat perbelanjaan perlu mengevaluasi ulang standar respons keamanan mereka agar intervensi bisa dilakukan sebelum korban jatuh tersungkur.

Ke depan, koordinasi antara penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa penuntut umum akan menjadi penentu arah kasus ini. Kelengkapan berkas perkara yang mencakup hasil visum dan potensi laporan psikiatrik wajib disinkronkan secara presisi agar dakwaan tidak cacat formil di persidangan. Publik berhak menuntut proses hukum yang transparan; bukan hanya soal vonis maksimal 2 tahun 6 bulan penjara, tetapi juga jaminan bahwa pelaku kekerasan impulsif mendapat penanganan yang tepat agar tidak mengulangi perbuatannya di luar tembok rutan.

Meow! Tanya Nesi!
😸