Ibu di Sidoarjo Ditangkap Paksa Anak Kandung Threesome dengan Kekasih, Keponakan Ikut Jadi Korban

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ibu di Sidoarjo Ditangkap Paksa Anak Kandung Threesome dengan Kekasih, Keponakan Ikut Jadi Korban
BAGIKAN:

Aparat Polresta Sidoarjo menangkap seorang ibu berinisial MT dan kekasihnya JR (59) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung MT yang masih di bawah umur. Keduanya memaksa korban melakukan tindakan asusila bertiga atau threesome, sementara keponakan MT turut menjadi sasaran pelampiasan nafsu tersangka.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah membenarkan rentetan kejahatan ini sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas IX SMP. "Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila threesome terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya," kata Rohmawati, Selasa (22/9).

Rentetan aksi bejat ini bermula dari hubungan asmara gelap antara MT yang berstatus tanpa suami dengan JR yang masih memiliki istri sah sejak 2021. Selama menjalin hubungan tersebut, JR kerap memberikan uang belanja sehari-hari kepada MT. Ketergantungan finansial inilah yang diduga dimanfaatkan JR untuk memuluskan niat mendekati anak kandung MT.

Polisi mendapati fakta bahwa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan keponakan MT juga menjadi korban kekerasan seksual JR pada sekitar tahun 2024. Dalam melancarkan aksinya, JR kerap mengajak MT, korban, dan anggota keluarga lainnya bepergian menggunakan mobil. Perbuatan asusila terhadap anak kandung MT dilakukan berulang kali selama beberapa tahun di berbagai lokasi, mulai dari dalam mobil milik JR, sejumlah penginapan di wilayah Sidoarjo, hingga sebuah kamar kos.

Kejahatan ini akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga korban mencium gelagat mencurigakan dan mendapatkan informasi terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Saat ini keduanya diamankan di tahanan Polresta Sidoarjo. Kedua korban anak tengah mendapat pendampingan psikologis karena mengalami trauma berat dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga untuk proses pemulihan serta pembinaan lebih lanjut. "Kedua korban mengalami trauma sehingga kami kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya," kata Rohmawati.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam jeratan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Penyidik juga mempersangkakan ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (4) terkait perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara. Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih beserta kunci dan sebuah telepon seluler.

Analisis Redaksi

Ketergantungan ekonomi terbukti menjadi celah fatal dalam kasus ini. Uang belanja harian yang mengalir dari JR kepada MT bukan sekadar bentuk perhatian romantis, melainkan instrumen kontrol yang meruntuhkan batas perlindungan paling dasar: kewajiban seorang ibu menjaga anaknya. Ketika kebutuhan perut mengalahkan akal sehat, predator seksual leluasa masuk ke ruang privat keluarga tanpa perlawanan berarti.

Pola kejahatan yang melibatkan perpindahan lokasi dari mobil, penginapan, hingga kamar kos menunjukkan perencanaan matang dan sistematis. Fakta bahwa keponakan MT ikut menjadi korban pada 2024 menegaskan bahwa lingkaran kekerasan ini terus melebar seiring waktu. Keluarga besar baru menyadari adanya kejanggalan setelah bertahun-tahun kejahatan terjadi di depan mata mereka sendiri. Kelambanan deteksi ini menjadi catatan kelam bagi sistem pengawasan lingkungan terdekat.

Langkah penyidik Polresta Sidoarjo yang menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis patut diapresiasi guna memastikan hukuman seberat mungkin. Namun, pekerjaan rumah terbesar kini berada di pundak keluarga dan pendamping korban. Trauma akibat pengkhianatan oleh ibu kandung sendiri akan meninggalkan luka psikologis jauh lebih dalam dibandingkan kekerasan oleh orang asing. Pemulihan jangka panjang mutlak diperlukan agar dua anak ini tidak kehilangan masa depannya secara permanen.

Meow! Tanya Nesi!
😸