Korlantas Pastikan SIM Tanpa Prosedur Resmi Tidak Teregister, Sindikat Riau Edarkan 500 Dokumen Palsu

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Korlantas Pastikan SIM Tanpa Prosedur Resmi Tidak Teregister, Sindikat Riau Edarkan 500 Dokumen Palsu
BAGIKAN:

Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi lintas wilayah yang beroperasi sejak Juni 2026 di Provinsi Riau berhasil dibongkar Polres Siak dengan delapan tersangka tertangkap dan sekitar 500 dokumen palsu telah beredar ke berbagai daerah. Merespons temuan ini, Korlantas Polri menegaskan bahwa seluruh penerbitan SIM wajib melalui tahapan sistem yang terpantau, sehingga jalan pintas berbayar jutaan rupiah hanya akan menghasilkan kartu bodong yang merugikan pemiliknya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Komarudin memastikan tidak ada celah bagi pembuatan SIM secara instan. "Semua prosedur penerbitan SIM terpantau melalui sistem tahapan demi tahapan yang dilakukan. Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar memaparkan cara kerja sindikat tersebut kepada publik. Para pelaku menjaring korban melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta memanfaatkan perantara. Tarif yang dipatok bervariasi: SIM A Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

Teknik pemalsuan yang digunakan cukup rapi untuk mengecoh mata awam. Pelaku meminta pemesan mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri. Data dan foto pemesan kemudian diedit dan dilengkapi kode batang sebelum dicetak berwarna menggunakan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM. Hasil cetakan tersebut kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik lama.

Komarudin mengingatkan satu prinsip dasar yang sering diabaikan masyarakat. Dalam proses pembuatan SIM, pemohon wajib hadir langsung. "Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu," ucap dia tegas.

Pihak Korlantas menyatakan terus melakukan evaluasi dalam prosedur penerbitan SIM, termasuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. "Dengan terbongkarnya kasus tersebut kami lebih kepada tingkatkan info dan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap tawaran kemudahan dalam pengurusan SIM," tutur Komarudin.

Analisis Redaksi

Modus operandi sindikat di Siak ini memperlihatkan pergeseran pola kejahatan administratif yang makin adaptif terhadap teknologi. Penggunaan blangko bekas yang dibersihkan lalu ditempeli stiker berisi data hasil editan menunjukkan para pelaku memahami betul kelemahan verifikasi visual di lapangan. Selama petugas di jalan raya hanya mengandalkan pemindaian barcode tanpa sinkronisasi langsung ke basis data pusat secara real-time, celah eksploitasi ini akan terus dimanfaatkan oleh jaringan serupa di wilayah lain.

Angka 500 SIM palsu yang beredar sejak Juni 2026 bukanlah jumlah kecil. Ini berarti ratusan pengendara berpotensi mengoperasikan kendaraan tanpa kompetensi yang diuji secara sah. Risiko keselamatan di jalan raya meningkat drastis karena sistem registrasi kepemilikan SIM menjadi kacau. Ketika terjadi kecelakaan fatal, pelacakan data pelaku akan terhambat oleh dokumen yang secara fisik terlihat asli namun kosong di dalam pangkalan data kepolisian.

Langkah evaluasi yang dijanjikan Korlantas harus diterjemahkan ke dalam tindakan konkret, bukan sekadar imbauan. Pengetatan distribusi blangko SIM bekas perlu menjadi prioritas mendesak agar tidak lagi jatuh ke tangan pihak ketiga. Selain itu, integrasi sistem pemindaian barcode di pos-pos pemeriksaan lalu lintas dengan server Dirregident secara langsung adalah satu-satunya cara memutus rantai peredaran dokumen palsu semacam ini secara permanen.

Meow! Tanya Nesi!
😸