KPK Tahan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai total Rp11,14 miliar. Penahanan selama 20 hari pertama hingga 11 Oktober 2026 itu langsung dijalani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu (1) orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL [Sirajudin Lasena]," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di kantornya, Selasa (22/9) petang.
Taufik menjelaskan perkara ini berawal dari laporan aduan masyarakat yang ditindaklanjuti lewat penyelidikan mendalam. Modus operandi yang dibangun Sirajudin ternyata sangat terstruktur. Ia diduga mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari setiap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dari total potongan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapat jatah 4 persen, sementara kelompok kerja (Pokja) PBJ menerima 1 persen.
Sistem bagi hasil itu ditopang oleh praktik ploting pemenang tender jauh sebelum lelang digelar. Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menuliskan nama-nama vendor pelaksana pekerjaan pada lembaran kertas HVS. Berbekal persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR lalu berkoordinasi dengan Pokja agar proses pengadaan dikondisikan untuk dimenangkan oleh vendor yang sudah dicatat tersebut. Pokja pun bergerak menghubungi pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi PBJ agar lolos seleksi.
Bukti konkret dari skema ini terekam dalam satu paket proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, bernilai Rp1,9 miliar. "Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen," ungkap Taufik. Angka itu baru secuil dari total dugaan gratifikasi yang mengalir ke kantong Sirajudin sepanjang kurun waktu 2023-2026 mencapai Rp11,14 miliar. Rinciannya meliputi Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta penerimaan lain dari berbagai pihak senilai Rp10,79 miliar. Periode penerimaan itu membentang sejak ia menjadi Pj. Bupati Bolmut pada 2023-2024 hingga menjabat Bupati definitif periode 2025-2030.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar serentak di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Tim penindakan menangkap total 14 orang. Enam di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih, yakni Sirajudin, kepala dinas pertanian, kepala badan pengelolaan keuangan daerah (BPKAD), asisten pribadi bupati, sekretaris bupati, dan satu pihak swasta. Petugas turut menyita barang bukti uang tunai Rp200 juta dengan rincian: Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR. Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Analisis Redaksi
Modus ploting proyek menggunakan kertas HVS menunjukkan betapa primitifnya sistem pengawasan internal di pemerintahan daerah ini. Seorang bupati tidak perlu teknologi canggih untuk membajak anggaran negara; cukup selembar kertas dan rantai komando yang tunduk mutlak. Fakta bahwa aliran dana berlangsung sejak masa jabatan sebagai Pj. Bupati hingga bupati definitif mengindikasikan transisi status kepemimpinan tidak mengubah perilaku koruptif, melainkan justru memberinya legitimasi politik yang lebih kuat untuk menarik upeti.
Penangkapan enam pejabat inti daerah sekaligus harus dibaca sebagai sinyal bahaya bagi tata kelola birokrasi Bolmut. Ketika kepala BPKAD, kepala dinas pertanian, hingga asisten pribadi dan sekretaris bupati ikut terseret, berarti mesin birokrasi bekerja secara kolektif melayani kepentingan pribadi penguasa, bukan publik. Warga Bolmut kini menghadapi risiko tertundanya program pembangunan karena lumpuhnya struktur eksekutif daerah pasca-OTT.
Langkah selanjutnya yang patut diawasi adalah apakah KPK akan mengembangkan penyidikan terhadap vendor-vendor yang namanya tertulis di kertas HVS tersebut. Pihak swasta yang menyiapkan administrasi palsu demi memenangkan tender bukanlah korban, melainkan pelaku aktif dalam ekosistem suap ini. Tanpa menjerat korporasi dan pengusaha nakal, penangkapan seorang bupati hanya akan memutus satu mata rantai, sementara jaringan bisnis kotor yang menghisap APBD tetap hidup mencari tuan baru.