MK Terbitkan PMK Baru untuk Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penanganan perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang baru diajukan pada September 2026. Aturan ini diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 16 September lalu, menjawab kebutuhan mendesak akan kerangka prosedur yang jelas bagi permohonan terkait ketidakabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah ini diambil setelah MK menerima sejumlah permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada 10 September 2026. Dalam bagian menimbang PMK tersebut, disebutkan bahwa regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 1 Tahun 2024, tidak lagi mampu mengakomodir jadwal kegiatan penanganan permohonan yang masuk di tahun 2026. Oleh karena itu, penggantian peraturan dinilai perlu demi memberikan kepastian tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara.
Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 bertujuan menjamin kejelasan penyelesaian sengketa. Tanpa adanya aturan baru ini, tahapan perkara tidak dapat diselesaikan sesuai dengan hukum acara PHPU yang berlaku. "PMK tahapan PHPU yang lama tidak sesuai lagi waktunya dengan perkara yang baru masuk," ujar Enny menjelaskan urgensi perubahan regulasi tersebut.
Pasal 3 ayat 1 dalam aturan anyar ini menekankan bahwa penetapan tahapan atau jadwal bersifat prosedural normatif semata. Hal ini bukan merupakan penilaian atau pendirian MK mengenai kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, objek, maupun pokok permohonan. Penilaian substansial atas hal-hal tersebut baru akan dilakukan berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam putusan atau ketetapan akhir nanti.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9) dengan agenda penyampaian permohonan dari berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta individu lain seperti M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para pemohon meminta diskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan imperatif menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu saat pendaftaran dan penetapan pasangan capres-cawapres.
Analisis Redaksi
Penerbitan PMK khusus ini menunjukkan keseriusan institusi peradilan konstitusi dalam menangani anomali temporal antara masa jabatan pilpres dan waktu pengajuan gugatan. Secara yuridis, langkah ini menutup celah prosedur yang bisa dimanfaatkan untuk memperlambat proses hukum. Namun, penegasan bahwa jadwal bersifat prosedural normatif menjadi benteng penting agar opini publik tidak salah membaca kesiapan teknis sebagai dukungan substantif terhadap dalil pemohon.
Dampaknya bagi demokrasi kita cukup signifikan jika gugatan ini diterima sebagian atau seluruhnya. Pembatalan pelantikan Gibran dan perintah kepada MPR untuk memilih wapres baru dalam 60 hari akan menciptakan krisis kepemimpinan yang belum pernah terjadi pasca-reformasi. Publik perlu mencermati argumen hukum yang akan dibangun oleh termohon KPU dan pemberi keterangan Bawaslu dalam sidang lanjutan, terutama terkait interpretasi pasal syarat pendidikan yang selama ini dianggap final.
