Anggota Brimob LON Ditahan di Rutan Mako Polda Sultra Usai Istri Laporkan KDRT dan Perzinahan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Seorang anggota Brimob berinisial LON (36) resmi ditahan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara setelah istrinya, RMR (29), melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perzinahan. Penahanan ini menandai langkah cepat kepolisian daerah dalam merespons laporan yang melibatkan personelnya sendiri.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengonfirmasi bahwa dua jalur pemeriksaan langsung berjalan bersamaan. "Iya, laporan dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum dan pengaduan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sudah diterima juga di Bidpropam," kata Iis pada Selasa (22/9).
Status LON kini bukan lagi sekadar terlapor yang bebas berkeliaran. Penyidik Propam telah menempatkannya di ruang tahanan khusus selama proses pemeriksaan berlangsung. "Personel tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Mako Brimob Polda Sultra," ujar Iis menjelaskan posisi hukum anggotanya.
Polda Sultra menegaskan sikap keras mereka terhadap kasus ini. Iis menyebut institusinya tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada toleransi bagi oknum berseragam yang menggunakan posisinya untuk berlindung dari jerat hukum.
Bagi publik, pernyataan kepolisian ini membawa pesan penting tentang kesetaraan di mata hukum. "Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Iis menutup keterangannya.
Langkah menempatkan LON di patsus menunjukkan bahwa Polda Sultra berupaya mencegah potensi intimidasi terhadap pelapor sekaligus menjaga integritas penyidikan. Kasus ini menggabungkan delik pidana umum melalui Unit PPA Ditkrimum dengan mekanisme etik internal via Bidpropam secara simultan.
Analisis Redaksi
Penahanan seorang anggota korps Brimob atas laporan istrinya sendiri bukanlah peristiwa sepele. Secara logis, keputusan Polda Sultra menahan LON di Rutan Mako Brimob mengindikasikan bahwa alat bukti permulaan yang disodorkan RMR cukup kuat untuk menjustifikasi pembatasan kebebasan bergerak sang suami. Langkah ini juga menjadi tameng institusional agar RMR terhindar dari tekanan psikologis maupun fisik lanjutan selama proses penyelidikan bergulir.
Yang patut diwaspadai adalah dinamika persidangan etik dan pidana yang berjalan paralel. Sering kali, proses internal kepolisian cenderung lebih lambat atau tertutup dibandingkan jalur pidana umum. Publik perlu mengawal apakah sanksi pemecatan atau penurunan pangkat benar-benar dijatuhkan jika pengadilan nanti membuktikan dakwaan KDRT dan perzinahan tersebut sah secara hukum.
Ke depan, hasil akhir kasus ini akan menjadi batu uji bagi kredibilitas sistem pengawasan internal Polri di tingkat daerah. Jika LON hanya menerima hukuman ringan sementara delik pidananya kandas karena alasan prosedural, kepercayaan masyarakat terhadap jargon 'tidak ada keistimewaan' akan runtuh. Sebaliknya, penegakan hukum yang konsisten akan mengirim sinyal deterens kuat kepada seluruh personel berseragam di Sulawesi Tenggara.

