KPK Dalami Dugaan Pemberian Bos Tempo Scan ke Oknum Imigrasi dalam Kasus Rp150 Miliar
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Executive Chairman Tempo Scan, Handojo S Muljadi, sebagai saksi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022-2026. Pemeriksaan berlangsung Selasa (22/9). Langkah ini memperluas jangkauan penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan Juni lalu.
Penyidik mendalami peran Handojo secara spesifik. Mereka menggali keterangan soal dugaan pemberian uang atau fasilitas kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan arah pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Rabu (23/9). "Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Budi. Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan langsung dari Handojo mengenai pemeriksaannya tersebut.
Kesaksian bos Tempo Scan ini menjadi bagian penting dari kasus raksasa yang menjerat delapan tersangka. Delapan orang itu kini sudah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; serta dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Jajaran pejabat pelaksana juga ikut terseret. Terdapat nama Ronald Arman Abdullah yang menjabat Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 sekaligus Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah. Seluruhnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Skandal ini pertama kali terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. KPK menangkap 18 orang dalam operasi senyap tersebut. Satu di antaranya, Silmy Karim, memilih menyerahkan diri. Dari tangan para tersangka dan lokasi penggeledahan, lembaga antirasuah mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar. Rinciannya mencakup 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, hingga sejumlah mata uang asing. Angka sitaan aset bahkan jauh lebih besar, mencapai sekitar Rp150 miliar sepanjang penanganan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ini.
Dampak skandal ini tidak berhenti di jeruji rutan. Kepercayaan publik terhadap tata kelola perizinan keimigrasian terguncang hebat. Pelaku usaha asing maupun lokal yang mengurus dokumen legalitas kini menghadapi bayang-bayang stigma korupsi birokrasi. Biaya ekonomi tinggi akibat pungutan liar selama empat tahun terakhir memukul iklim investasi secara nyata.
Analisis Redaksi
Pemanggilan Handojo S Muljadi menandakan satu hal krusial: KPK tidak hanya memburu penerima suap di tubuh kementerian, tetapi juga menarik benang merah ke sisi pemberi. Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, membuktikan aliran dana dari korporasi atau individu swasta ke pejabat negara merupakan kunci untuk menjerat seluruh pihak dengan pasal berlapis. Keterlibatan nama besar dari sektor farmasi dan konsumen ini membuka ruang pertanyaan apakah ada motif bisnis spesifik di balik pelancaran izin tinggal WNA tertentu.
Volume aset yang disita harus dibaca sebagai lampu merah bagi sistem pengawasan internal pemerintah. Angka Rp150 miliar yang berhasil diamankan KPK, ditambah barang bukti OTT senilai Rp17,5 miliar dalam bentuk beragam mulai dari kendaraan hingga aset kripto, menunjukkan praktik ini bukan insiden tunggal. Ini adalah ekosistem. Penggunaan rekening aset kripto oleh para tersangka memperlihatkan upaya sistematis untuk menyamarkan jejak keuangan agar lolos dari radar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah logis selanjutnya yang patut diawasi publik adalah apakah KPK akan menetapkan korporasi terkait sebagai tersangka. Undang-undang tipikor mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi. Jika penyidik menemukan bukti bahwa pemberian kepada oknum Imipas dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan menggunakan mekanisme perusahaan, maka status hukum bisa bergeser dari sekadar saksi pribadi ke ranah institusional. Pengawasan ketat terhadap proses penyidikan ini mutlak diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada level pesuruh, melainkan menyentuh arsitek utamanya.


