Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Minta Dibongkar Satu Bulan
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan keberadaan fasilitas mewah yang diduga digunakan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan memastikan temuan ini setelah melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Syafrida sempat meminta keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas ilegal itu. Narasumber mengakui adanya pembayaran untuk menempati ruangan tersebut. Namun, besaran nominal biaya tidak terkonfirmasi karena petugas lapas datang ke lokasi saat proses interogasi berlangsung. "Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," ujar Syafrida sebagaimana dikutip dari Antara.
Berdasarkan pengamatan visual, bangunan mewah tersebut diperkirakan telah berdiri selama satu tahun atau lebih. Ombudsman masih mendalami aspek waktu pembangunan maupun pola penggunaan fasilitas tersebut secara rinci. Temuan ini muncul dalam rangkaian sidak kedua sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, Ombudsman juga telah melakukan sidak pertama pada Juli 2026 dengan hasil serupa terkait hambatan akses pemeriksaan.
Proses pengawasan tidak berjalan mulus. Pada sidak kedua di bulan September ini, terjadi ketegangan antara tim Ombudsman dan petugas keamanan lapas. Insiden berupa cekcok hingga aksi saling dorong mewarnai upaya pemeriksaan lapangan. Hal ini menunjukkan resistensi internal yang signifikan terhadap upaya transparansi pengawasan di lingkungan pemasyarakatan Cibinong.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman menuntut perobohan bangunan mewah tersebut dalam kurun waktu satu bulan. Tindakan korektif ini akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Selain pembongkaran fisik, rencana restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong juga disiapkan. Warga binaan yang terbukti menggunakan fasilitas mewah akan dikembalikan ke sel reguler. Penjagaan kawasan diperketat, terutama menutup dua akses pintu keluar belakang yang ditemukan terbuka.
Analisis Redaksi
Kasus di Lapas Cibinong bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan indikator kegagalan sistemik dalam manajemen pemasyarakatan. Fakta bahwa bangunan permanen bisa berdiri bertahun-tahun tanpa deteksi dini menunjukkan lemahnya audit internal dan potensi kolusi antara oknum petugas dengan warga binaan mampu bayar. Sidak yang diwarnai bentrokan fisik semakin mempertegas bahwa budaya impunitas masih mengakar kuat di level operasional lapas tertentu.
Tuntutan perobohan dalam satu bulan adalah langkah darurat yang perlu dipantau ketat agar tidak menjadi teater birokrasi semata. Jika Ditjenpas gagal mengeksekusi tindakan korektif ini dengan cepat dan tuntas, kepercayaan publik terhadap reformasi pemasyarakatan akan terus erosi. Pengawasan eksternal harus bersifat proaktif dan berkelanjutan, bukan reaktif pasca-temuan skandal. Penutupan celah keamanan fisik saja tidak cukup tanpa pembersihan sumber daya manusia yang terlibat dalam praktik jual-beli kenyamanan penjara.

