Perpres Timah 79/2026 Buka Peluang PK bagi Harvey Moeis Cs, Pakar Soroti Inkonsistensi Pemerintah
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka celah hukum baru bagi para terpidana korupsi tata niaga timah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Pakar hukum Chairul Huda memperingatkan bahwa regulasi yang diteken pemerintah tersebut justru melegalkan praktik yang sebelumnya digugat kejaksaan sebagai tindak pidana korupsi.
Huda secara gamblang menyatakan bahwa seluruh putusan perkara PT Timah yang telah berkekuatan hukum tetap kini memiliki pijakan baru untuk digugat ulang. "Dengan peraturan ini, maka semua putusan perkara PT Timah yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bisa mengajukan peninjauan kembali berlandaskan pada peraturan ini," kata Huda seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/9).
Dampak aturan ini menyasar langsung nama-nama besar dalam pusaran skandal timah nasional. Pengusaha Harvey Moeis dan Alwin Albar, mantan Direktur Operasional PT Timah periode 2015-2021, menjadi pihak yang paling diuntungkan. Keduanya saat ini telah mengantongi putusan inkrah dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah.
Akar persoalan terletak pada substansi beleid tersebut. Melalui Perpres 79/2026, PT Timah kini diizinkan membeli komoditas timah dari produksi pemegang izin pertambangan rakyat dengan memperhitungkan kuantitas, kualitas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat. Pembelian itu wajib disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Konsekuensinya fatal. Praktik kemitraan antara PT Timah dan mitra swasta yang semula dikriminalisasi kini resmi memiliki payung legalitas.
Inkonsistensi sikap negara pun tak terhindarkan. Pemerintah melalui korps jaksa sebelumnya menyeret kasus tata kelola niaga timah ke pengadilan dengan dakwaan korupsi. Kini, eksekutif menerbitkan aturan yang membenarkan mekanisme bisnis serupa. "Jadi pemerintah sendiri yang menganggap ini sebagai suatu melanggar hukum, sekarang pemerintah juga yang mau membenarkan ini," tegas Huda. Ia menilai perbedaan perlakuan terhadap satu praktik yang sama pada masa berbeda ini berpotensi memicu kekacauan yurisprudensi.
Selain substansi, Huda juga mengkritik bentuk regulasi yang dipilih pemerintah. Perpres semestinya mengatur kepentingan berskala nasional. Namun, beleid ini secara spesifik hanya menyentuh tata kelola tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Menurut saya, bajunya kebesaran untuk sebuah peraturan yang sifatnya lokal," kritik Huda.
Analisis Redaksi
Langkah pemerintah menerbitkan Perpres 79/2026 menyimpan anomali hukum yang sulit diabaikan. Selama dua dekade meliput kasus-kasus korupsi sumber daya alam, saya jarang melihat eksekutif menerbitkan regulasi yang secara langsung meruntuhkan konstruksi dakwaan jaksa dalam perkara yang sudah inkrah. Jika praktik pembelian timah dari mitra swasta kini dianggap sah lewat perpres, maka fondasi vonis hakim terhadap Harvey Moeis dan Alwin Albar otomatis kehilangan legitimasi moral maupun logika hukumnya.
Yang patut diwaspadai publik adalah preseden buruk dari kebijakan ini. Membuka keran peninjauan kembali berbasis perubahan regulasi akan memicu efek domino. Terpidana kasus pertambangan lain di berbagai daerah bisa menggunakan taktik serupa: melobi istana untuk menerbitkan aturan baru demi membatalkan putusan pengadilan. Kekuasaan kehakiman yang seharusnya final dan mengikat justru bisa diakali lewat pintu belakang bernama produk eksekutif.
Secara logis, langkah selanjutnya yang harus diambil adalah uji materi atau judicial review. Masyarakat sipil dan kalangan akademisi perlu segera menggugat Perpres ini ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan undang-undang di atasnya sekaligus mencederai asas kepastian hukum. Tanpa pembatalan dari MA, upaya penegakan hukum di sektor pertambangan mineral hanya akan menjadi teater yang naskahnya bisa diubah kapan saja oleh penguasa.


