Relawan Gibran Tolak MK Jadi Tempat Sampah Sengketa Pendidikan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kelompok Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menegaskan penolakan keras terhadap upaya menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai wadah penyelesaian seluruh sengketa pemilu. Pernyataan ini dilontarkan Kuasa Hukum mereka, Tri Sandhi Wibisono, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Rabu (23/9).
Tri menilai tidak tepat jika mahkamah dijadikan tumpuan utama untuk menuntaskan segala masalah selama tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung. Ia menekankan bahwa fungsi konstitusional lembaga tersebut memiliki batasan yang jelas dan tidak boleh dibebani dengan perkara-perkara di luar yurisdiksinya.
Dalam argumennya, Tri menggunakan analogi tajam mengenai integritas institusi peradilan. "Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ujar Tri di hadapan majelis hakim.
Pihak Terkait meminta agar para pemohon, termasuk Dadan Indrayana Cs yang menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, memahami mekanisme hukum yang benar. Mereka berargumen bahwa pihak yang merasa dirugikan seharusnya melaporkan pelanggaran sesuai jenisnya kepada lembaga berwenang lainnya, bukan memaksakan masuk melalui pintu PHPU.
Tri merinci poin petitum Pihak Terkait yang menuntut MK menyatakan permohonan para pemohon beritikad buruk atau vexatious litigation. Selain itu, gugatan tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel karena mencampuradukkan isu administratif dengan perselisihan hasil suara.
Analisis Redaksi
Sikap defensif kubu Gibran menunjukkan adanya ketakutan akan preseden berbahaya bagi stabilitas politik pasca-pemilu. Dengan melabeli gugatan terkait syarat calon sebagai 'keranjang sampah', tim kuasa hukum mencoba mendelegitimasi substansi keberatan publik demi menjaga legitimasi proses pemilihan. Ini adalah strategi klasik dalam litigasi politik: menyerang kredibilitas prosedur sebelum menyentuh materi pokok perkara.
Masyarakat perlu mewaspadai upaya pembungkaman kritik konstruktif yang disamarkan sebagai penegakan aturan teknis. Jika setiap celah hukum dalam pencalonan dianggap selesai hanya karena telah melewati satu tahap, maka akuntabilitas demokrasi menjadi rapuh. Langkah logis berikutnya adalah memastikan MK tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan narasi tunggal dari salah satu pihak yang bersengketa.