Bawaslu Tegaskan Nol Temuan Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran di Sidang MK
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tidak ada laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9) malam.
Bahwa berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024," kata Bagja. Penegasan ini menjadi poin krusial dalam pembuktian legalitas pencalonan Gibran yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu sebenarnya menerima sejumlah laporan lain terkait tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024. Salah satu laporan masuk pada 20 November 2023 yang mempersoalkan penetapan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Laporan tersebut kemudian tidak diregistrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil.
Dengan tindak lanjut laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Selanjutnya Bawaslu menyampaikan surat Nomor 900 Tahun 2023 perihal Pemberitahuan Status Laporan tanggal 23 November 2023 kepada Pelapor," ujar Bagja. Pihak-pihak yang mengajukan permohonan ke MK sebelumnya meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon menuntut agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka juga meminta pernyataan bahwa penetapan Gibran mengandung cacat hukum sejak semula sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Implikasi lebih jauh, mereka mendesak pembatalan pelantikan Gibran oleh MPR dan perintah penyelenggaraan sidang untuk memilih wapres baru dari dua calon usulan presiden dalam waktu 60 hari pasca putusan.
Analisis Redaksi
Kontradiksi antara ketiadaan temuan pelanggaran di level pengawasan (Bawaslu) versus gugatan substantif di level konstitusional (MK) menunjukkan adanya pergeseran medan pertempuran hukum. Bawaslu berpegang pada prosedur administratif dan bukti formal selama masa kampanye, sementara para pemohon menyerang fondasi yuridis berupa interpretasi pasal pendidikan. Ini membuktikan bahwa sengketa kali ini bukan soal kesalahan teknis penghitungan suara, melainkan pertarungan tafsir terhadap syarat mutlak kepemimpinan negara.
Sikap KPU sebagai termohon yang menyatakan syarat pencalonan telah terpenuhi menciptakan dinamika tiga pihak yang menarik: Bawaslu netral secara faktual berdasarkan data lapangan, KPU defensif menjaga keputusan administrasinya, dan pemohon agresif menantang dasar hukum. Publik perlu mencermati apakah argumentasi 'syarat imperatif' akan diterima hakim konstitusi, mengingat preseden perubahan regulasi melalui Putusan MK sebelumnya sering kali menjadi pedang bermata dua bagi legitimasi politik jangka panjang.
