Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah dan Pungli di Lapas Cibinong
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.
Ombudsman Republik Indonesia menduga adanya praktik komersialisasi fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan bahwa narapidana membayar sejumlah uang untuk menempati hunian yang dilengkapi berbagai kenyamanan tersebut.
Temuan ini diperoleh setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9). Awalnya, kunjungan dimaksudkan sebagai sosialisasi kepada warga binaan. Namun, petugas justru menemukan bangunan-bangunan menyerupai rumah tinggal dengan interior lengkap di dalam kompleks lapas. Di dalamnya tersedia sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan. Lebih mencengangkan lagi, botol minuman keras ditemukan tersimpan di dalam kulkas salah satu unit tersebut.
Syafrida menegaskan bahwa penghuni fasilitas itu mengakui telah membayar biaya sewa, meskipun nominal pastinya belum dirinci saat wawancara awal. "Berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Dan itu memang dikomersialkan," kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9).
Tidak hanya soal sewa kamar, indikasi pungutan liar juga menyasar keluarga tahanan. Pengunjung mengaku dipaksa memenuhi setoran rutin mingguan agar dapat bertemu atau mengakses layanan tertentu di sana. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut besaran pungli tersebut mencapai Rp150 ribu per transaksi. "'Terus bayar di sini?' 'Iya bayar', misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya, itu tidak dibenarkan," ujar Fikri menirukan pengakuan pengunjung.
Kasus ini memicu pertanyaan serius mengenai integritas sistem pemasyarakatan. Jika benar terjadi jual beli fasilitas, maka prinsip keadilan menjadi timpang; napi kaya mendapatkan privilese sementara napi miskin tetap hidup dalam keterbatasan. Ombudsman berkomitmen untuk mendalami temuan ini lebih lanjut guna memastikan akuntabilitas pengelolaan lapas sesuai regulasi yang berlaku tanpa diskriminasi ekonomi.
Analisis Redaksi
Fenomena "lapas hotel" bukan sekadar isu moralitas individual sipir, melainkan cerminan kegagalan struktural pengawasan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketika komodifikasi ruang tahanan terjadi secara terbuka—dibuktikan dengan penemuan miras dan furnitur mewah—artinya jaringan perlindungan di tingkat lokal sudah sangat kuat. Tanpa audit independen terhadap aliran dana dan pola interaksi antara pejabat lapas dengan warga binaan berkapasitas finansial besar, sidak semacam ini hanya akan menghasilkan efek kejut sesaat tanpa mengubah ekosistem korupsi yang mengakar.
Masyarakat perlu waspada terhadap normalisasi ketimpangan hukum melalui jalur informal seperti ini. Langkah logis berikutnya adalah transparansi data keuangan lapas serta sanksi berat bagi oknum yang terbukti memfasilitasi perdagangan jasa ilegal di balik jeruji besi. Kegagalan menangani kasus ini secara tuntas akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum, bukan pasar bebas bagi mereka yang mampu membeli kenyamanan di atas penderitaan orang lain.
